Lapak Jualan Digusur, Pedagang Temui Dewan di Aceh Tamiang

Pedagang di Pasar Kota Kualasimpang, Aceh Tamiang, Aceh mendatangi kantor DPRK Aceh Tamiang guna mempertanyakan lapak dagangan yang digusur.
Para pedagang pasar kota Kualasimpang Kabupaten Aceh Tamiang yang berjualan di bekas Sekolah Dasar Negeri 3 Kualasimpang bertemu anggota dewan setempat di ruang Komisi I DPRK setempat. Senin, 5 Oktober 2020 sore. (Foto: Tagar/Zulfitra)

Aceh Tamiang - Sejumlah pedagang di Pasar Kota Kualasimpang, Aceh Tamiang, Aceh tepatnya di seputaran bekas gedung Sekolah Dasar Negeri 3 Kualasimpang mendatangi dan mengadukan nasib ke Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) setempat.

Mereka mengeluh akibat lapak dagangan mereka akan di gusur oleh pihak Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dengan alasan lokasi itu akan dibangun gedung parkir bertingkat dua. Namun, pemerintah setempat tidak memberikan solusi atau tempat sementara untuk mereka tetap berdagang selama akan dilakukan pembangunan.

"Retribusi kami selalu di kutip. Bahkan tidak ada waktu liburnya pihak Pemda mengutip retribusi," kata salah satu pedagang, Padli, Senin, 5 Oktober 2020.

Padli mengaku, dirinya dan beberapa pedagang lainnya yang berjualan di bekas bangunan SD Negeri 3 Kualasimpang itu mendapatkan surat dari Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kabupaten Aceh Tamiang, beberapa waktu lalu agar mereka segera mengosongkan lapak dagangan.

Jika kami tidak diberikan tempat. Di mana kami harus berjualan untuk mencari nafkah keluarga.

"Tanggal 2 Oktober 2020 kami diberikan surat imbauan agar mengosongkan lapak. Dan diberikan batas waktu hingga hari ini, 5 Oktober 2020," katanya.

Namun, lanjut Padli, dalam surat itu pemerintah tidak ada memberikan tempat atau lokasi dirinya dan pedagang lain untuk berjualan sembari menunggu proses pembangunan parkir yang rencananya akan di bangun di lokasi itu.

"Kami disuruh pindah, tapi tidak diberikan tempat jualan lain. Iuran retribusi setiap harinya kami bayar. Seharusnya kami dilindungilah bukan malah menutup pencarian kami," kata Padli.

Untuk itu, Padli dan pedagang lainnya berharap agar ketika pembangunan parkir bertingkat sedang proses pengerjaan nantinya mereka masih diperbolehkan berjualan di depan. Karena menurutnya proses pembangunan parkir bisa memakan waktu pengerjaan hingga empat bulan.

"Jika kami tidak diberikan tempat. Di mana kami harus berjualan untuk mencari nafkah keluarga," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang, Fadlon mengatakan, pihaknya akan menampung semua aspirasi dari para pedagang, dan akan segera melakukan koordinasi dengan instansi terkait agar permasalahan ini bisa mendapatkan jalan keluar.

"Kami akan melakukan koordinasi dengan Kepala Disperindagkop terlebih dahulu. Besok kami akan duduk dulu membahas tentang hal ini," katanya.

Amatan Tagar, pada saat berlangsungnya audensi para pedagang bersama anggota dewan, Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang terlihat sempat melakukan pembicaraan singkat dengan Kadis Perindagkop, dan meminta agar pihak Disperindagkop tidak melakukan penggusuran lapak dagangan mereka hingga esok hari.

Dengan alasan besok, 6 Oktober 2020, pihaknya akan melakukan peninjauan kelapangan dengan mengikutsertakan pihak Diskoperindagkop Kabupaten Aceh Tamiang. [] 

Berita terkait
Teror Harimau di Aceh Tamiang, BKSDA: Belum Ada Laporan
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) hingga saat ini belum menerima adanya laporan kemunculan harimau di Aceh Tamiang.
Sempat Ditunda, Tes SKB CPNS Kemenag Aceh Tamiang Lancar
Pelaksanaan tes SKB CPNS Kemenag Aceh Tamiang dilakukan oleh panitia lokal, meski sebelumnya sempat tertunda akibat kerusakan sistem.
Pencurian Bunga Hias di Median Jalan Marak di Aceh Tamiang
Bunga hias di median jalan Kota Aceh Tamiang marak terjadi pencurian akibat tidak adanya kamera pemantau dari pemerintah setempat.
0
Emma Raducanu dan Andy Murray Optimistis Bertanding di Wimbledon
Raducanu, 19 tahun, akan melakukan debutnya di Centre Court ketika dia bermain melawan petenis Belgia, Alison van Uytvanck