Lanjutan Kasus Kota Idaman, Polres Gowa Panggil PT SIP

Polres Gowa akan memanggil pihak PT Sinar Indonesia Property (PT SIP) yang merupakan Developer dalam pembangunan kota idaman Pattalasang.
Kasat Reskrim Polres Gowa, Iptu Muh Rivai. (Foto: Tagar/Afrilian Cahaya Putri)

Gowa - Polres Gowa akan memanggil pihak PT Sinar Indonesia Property (PT SIP) yang merupakan Developer dalam pembangunan kota idaman Pattalasang. Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Gowa, Iptu Muh Rivai mengungkapkan, jika pihaknya telah melayangkan panggilan kepada PT SIP sebanyak dua kali.

"Terkait pemeriksaan PT SIP kami telah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali, dan upaya penyidik akan melakukan penjemputan paksa dengan surat perintah membawa," beber Kasat Reskrim.

Jika pihak PT SIP tidak juga hadir dalam pemanggilan selanjutnya, maka Polres Gowa akan melakukan penangkapan.

"Terkait kapan waktunya kami tidak tentukan, yang jelas surat pemanggilan kedua sudah kami layangkan maka surat perintah membawa pun sudah berlaku," tambahnya.

Penyidik pun menyebut ada tiga dugaan tindak pidana yang teridentifikasi, yaitu pemalsuan, penipuan, dan penggelapan terhadap Empat orang yang sebelumnya telah ditetapkan tersangka hingga saat ini.

Keempat tersangka tersebut yaitu Kepala Desa Panaikang Kecamatan Pattalassang Ismail Gannari Dg Malli (43), Mantan Kepala Dusun Jennetallasa Desa Panaikang Saparuddin Dg Lanti' (46).

Gannari dan Saparuddin di jerat pasal Pasal 263 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 263 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 56 KUHP.

Polisi menerapkan keduanya persangkaan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dan 378 KUHP tentang penipuan. Polisi menerapkan keduanya persangkaan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dan 378 KUHP tentang penipuan. Sedangkan dua mantan Camat Pattallassang, yaitu Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Andi Sura Suaib dan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga M Fajaruddin.

Polisi menerapkan keduanya persangkaan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dan 378 KUHP tentang penipuan.

Baca juga:

Berita terkait
0
Jajak Pendapat Tunjukkan China Merupakan Ancaman Militer Bagi Australia
Hasil jajak pendapat tunjukkan sebagian besar warga Australia sekarang melihat China sebagai ancaman militer bagi negara mereka