Gowa - Satuan Reserse Kriminal Polres Gowa menyerahkan berkas perkara kota idaman Pattalasang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa. Sebanyak delapan rangkap berkas pengajuan ini diserahkan Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Gowa, Iptu Muh Rivai langsung ke Kejari Gowa, Selasa 14 Mei 2019.
"Hari ini kita akan lakukan penyerahan berkas perkara kota idaman Pattalassang ke Kejaksaan Negeri Gowa, dengan jumlah berkas yang akan diserahkan yakni delapan rangkap," ungkap Iptu Muh Rivai.
Usai penyerahan berkas ini kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) kata Iptu Muh Rivai, JPU akan melakukan penelitian terhadap berkas tersebut.
"Apakah berkas ini sudah dikatakan lengkap atau butuh penambahan sesuai penelitian JPU, dari ke empat tersangka ini pula kami telah melakukan upaya paksa penahanan terhadap Kepala Desa dan Stafnya, juga dua Kepala Dinas Pemkab Gowa," jelasnya.
Selanjutnya, Polres Gowa akan melakukan pemeriksaan terhadap PT Sinar Indonesia Property (SIP) selaku developer.
"Terkait pemeriksaan PT SIP kami telah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali, dan upaya penyidik akan melakukan penjemputan paksa dengan surat perintah," beber Rivai
Jika pihak PT SIP tidak juga hadir dalam pemanggilan selanjutnya, maka Polres Gowa akan melakukan penangkapan.
"Kapan waktunya kami tidak tentukan, yang jelas surat pemanggilan kedua sudah kami layangkan maka surat perintah membawa pun sudah berlaku," pungkasnya
Diketahui, dalam kasus perkara kota idaman ini, Polres Gowa telah menetapkan empat tersangka, diantaranya Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Gowa (ASS), Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (MF), Kepala Desa Panaikang Kecamatan Patalassang, Kabupaten Gowa (IG), dan Staf Desa Panaikang
SDL. []
Baca juga:
- Gelembungkan Suara, Lima PPK di Gowa Dinonaktifkan
- Dua Kadis Gowa Ditangkap Disebut Korba
- Polres Gowa Tangkap Dua Pemalsu Ipeda
- Polres Gowa Ciduk Dua Pasangan Mesum di Wisma