Langgar Protokol Covid di Mamuju Diberi Sanksi

Masyarakat yang melanggar protokol Covid-19 seperti tidak memakai masker dan menjaga jarak akan disanksi.
Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Mamuju. (Foto: Tagar/Andi Rasmuddin/Eka Musriang)

Mamuju - Masyarakat Kabupaten Mamuju yang melanggar protokol kesehatan seperti tidak pakai masker dan jaga jarak ditengah pandemi Covid-19 akan diberikan sanksi. Pernyataan tersebut disampaikan juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Mamuju, Andi Rasmuddin.

Menurutnya, pemberian sanksi terhadap masyarakat yang tidak memperhatikan Peraturan Bupati (Perbup) Mamuju adalah suatu langkah percepatan pencegahan penyebaran Covid-19.

Kami sangat mengharapkan perhatian serius dari masyarakat karena ini semua demi kebaikan bersama.

"Kami akan melibatkan pihak kepolisian dalam memberikan sanksi sosial berupa teguran terhadap pelanggar yang tidak pakai masker dan jaga jarak,"kata Andi Rasmuddin, kepada Tagar, saat dikonfirmasi, Sabtu 15 Agustus 2020.

Dia mengungkapkan, sebelum memberlakukan Perbup tersebut, pihaknya terlebih dahulu akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

"Kami akan menggelar sosialisasi dalam bentuk event, minimal olahraga bersama untuk meningkatkan imun tubuh di samping itu kami akan mensosialisasikan Perbup,"katanya.

Andi Rasmuddin juga menjelaskan bahwa isi dari Perbup yang baru itu memiliki tiga poin dan pada umumnya adalah bentuk arahan kepada masyarakat untuk tetap memperhatikan protokol kesehatan.

"Untuk layanan pemerintah, diwajibkan tidak melayani masyarakat yang tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak,"kata Andi Rasmuddin.

Dia berharap seluruh masyarakat Mamuju sadar dan tetap waspada dengan penyebaran Covid-19 karena diketahui bahwa sampai saat ini Kabupaten Mamuju adalah penyumbang terbesar kasus Covid-19 di Sulbar.

"Kami sangat mengharapkan perhatian serius dari masyarakat karena ini semua demi kebaikan bersama,"katanya. []

Berita terkait
Kadis Perkebunan Mamuju Sulbar Positif Covid-19
Kepala Dinas (Kadis) Perkebunan Kabupaten Mamuju dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19. Kini kantor Dinas Perkebunan ditutup 14 hari.
KPU Mamuju Bantah Polemik Perekrutan PPS
Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Mamuju Sulbar membantah polemik perekrutan PPS.
Perekrutan Panitia PPS Kabupaten Mamuju Berpolemik
Perekrutan Panitia Pemungutan Suara di Kabupaten Mamuju berpolemik. Ini penyebabnya.
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.