Lamban Tangani Kasus Korupsi, Kejari Siantar Didemo

Dinilai lamban menangani kasus korupsi, wartawan mendemo Kejaksaan Negeri Pematangsiantar.
AMS berunjuk rasa di depan kantor Kejari Pematangsiantar, Jumat 31 Januari 2020. (Foto: Tagar/Jonatan Nainggolan)

Pematangsiantar - Dinilai lamban menangani kasus korupsi, para pekerja media yang tergabung dalam Aliansi Wartawan Siantar (AMS) mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar, Sumatera Utara, Jumat 31 Januari 2020. Di sana mereka melakukan aksi unjuk rasa.

Unjuk rasa tersebut dilakukan AMS setelah menilai Kejari Pematangsiantar terkesan menutupi kasus tiga korupsi yang tengah dalam proses pengusutan. AMS meminta agar kejaksaan menyelesaikannya secara cepat.

Koordinator aksi Elisbet Purba, dalam orasinya kemudian mengatakan, ada dugaan upaya membungkam wartawan saat Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Pematangsiantar, Bas Faomasi Jaya Laia menyampaikan, bahwa wartawan yang bisa konfirmasi adalah yang sudah mengikuti UKW dan memiliki kartu UKW.

"Kalau ada kebijakan itu, tentu wartawan tak dapat menyampaikan informasi ke masyarakat luas. Khususnya soal penanganan kasus korupsi. "UU Pers dan KEJ itu lah yang harus dipatuhi wartawan. Selama itu dijalankan, tidak ada masalah," katanya.

AMS meminta agar Kepala Kejaksaan Agung (Kejagung), Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) dan Kepala Kejari Pematangsiantar mengevaluasi kinerja Bas Faomasi.

Dalam kasus yang ditangani jaksa, ada tiga orang tersangka korupsi yang ditetapkan Kejari Pematangsiantar, yakni Kadis Kominfo Posma Sitorus dan eks sekretarisnya Acai Sijabat, serta mantan Dirut PD PAUS Herowhin Sinaga.

Semua kita tindaklanjuti. Semua on the track. Semua tetap pada jalurnya

"Sayangnya ketiga tersangka itu belum ditahan hingga saat ini. Kita ketahui bersama kalau korupsi itu adalah kejahatan luar biasa. Tapi kenapa ada tiga tersangka yang sampai kini tidak ditahan? Ini menjadi tanda tanya besar. Kita berharap para tersangka itu segera ditahan," katanya.

Pelaksana Harian (Plh) Kajari Pematangsiantar Togap Silalahi mengatakan, seluruh aspirasi tersebut bakal disampaikan ke Kepala Kejari Pematangsiantar Herrus Batubara.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pematangsiantar Dostom Hutabarat menjelaskan, semua kasus yang mereka tangani pasti ditindaklanjuti. "Semua kita tindaklanjuti. Semua on the track. Semua tetap pada jalurnya," kata dia.

Dostom menegaskan, dia bersama timnya bakal bekerja lebih keras lagi untuk segera menyelesaikan kasus korupsi yang terjadi di Pematangsiantar.

Terlihat, aksi unjuk rasa itu dijaga ketat puluhan personel polisi dan pegawai kejaksaan.

Seperti diketahui, Herowhin Sinaga, mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Pembangunan Aneka dan Usaha tersandung dalam kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal TA 2014 yang merugikan negara Rp 500 juta.

Sementara itu, Posma Sitorus selaku Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi dan sekretarisnya Acai Sijabat terjerat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Smart City tahun 2017 dengan kerugian negara mencapai Rp 400 juta. []

Berita terkait
Kejari Siantar Khawatir Tersangka Korupsi Jadi Sakit
Kejari Pematangsiantar berjanji secepatnya melakukan penahanan tiga tersangka korupsi.
Tersangka Korupsi di Siantar Aman Menjabat Kadis
Sebanyak 176 pejabat di Pematangsiantar dilantik. Seorang tersangka korupsi aman menjadi kepala dinas.
3 Pejabat Pematangsiantar Segera Ditahan Karena Korupsi
Kejari Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, segera melakukan penahanan pada tiga pejabat Pemko Pematangsiantar
0
Harga TBS Sawit Terjun Bebas, Sultan Najamudin Minta Pemerintah Tingkatkan Porsi Penggunaan CPO
Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah RI Sultan B Najamudin mendorong pemerintah untuk melakukan akselerasi penyerapan stok CPO.