3 Pejabat Pematangsiantar Segera Ditahan Karena Korupsi

Kejari Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, segera melakukan penahanan pada tiga pejabat Pemko Pematangsiantar
Bas Faomasi, Kasi Intel Kejari Siantar, Senin 21 Oktober 2019. (Foto: Tagar/Jonatan Nainggolan).

Pematangsiantar - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar, Sumatera Utara, segera melakukan penahanan tiga pejabat Pemko Pematangsiantar, yang menjadi tersangka korupsi. Ketiganya yakni Herohwin Sinaga, Posma Sitorus dan Acai Sijabat.

"Nanti apabila pemberkasan sudah rampung, tidak ada masalah. Kemungkinan akan dilakukan penahanan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat dan tidak lewat tahun ini sudah ditahan," kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Pematangsiantar, Bas Faomasi, Senin 21 Oktober 2019.

Dikatakan Bas, sejauh ini pihaknya masih meminta keterangan saksi-saksi yang mendukung dalam pembuktian.

Kalau ditahan lalu habis masa penahanan bisa bebas demi hukum nantinya

"Ketika pemberkasan belum rampung sudah dilakukan penahanan penyidik jadi tidak efektif. Ada waktunya masa penahanan. Kalau ditahan lalu habis masa penahanan bisa bebas demi hukum nantinya," katanya.

Bas menambahkan, pihaknya sejauh ini tetap berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam jumlah kerugian keuangan negara.

"Sudah diketahui gambaran angka kerugian negara berapa. Namun angkanya nantinya akan dituangkan dalam tertulis oleh BPKP. Kami sifatnya masih menunggu, itu kewenangan BPKP. Kita tetap koordinasi dengan BPKP sampai saat ini," tandas Bas.

Untuk diketahui, Herowhin Sinaga, mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Pembangunan Aneka dan Usaha tersandung dalam kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal TA 2014 yang merugikan negara Rp 500 juta.

Sementara itu, Posma Sitorus selaku Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi dan sekretarisnya Acai Sijabat terjerat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Smart City tahun 2017 dengan kerugian negara mencapai Rp 400 juta. []

Berita terkait
Pejabat Siantar Tersangka Korupsi, Prapid Ditolak Hakim
Pengadilan menolak upaya praperadilan pejabat Pemko Pematangsiantar yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi.
Dipanggil Jaksa, 2 Pejabat Siantar Mendadak Sakit
Dua pejabat Kominfo Pematangsiantar, yang sidah menjadi tersangka dugaan korupsi absen dari panggilan jaksa.
3 Pejabat Pemko Siantar Tersangka Korupsi APBD
Ada tiga pejabat di lingkungan Pemkot Pematangsiantar yang kini statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.