Surabaya - Polrestabes Surabaya menangkap seorang kurir narkoba jaringan Malaysia berinisial LA. Barang bukti berupa sabu tiga paket seberat 212,81 gram disembunyikan pelaku ke dalam dubur dan alat kelaminnya.
Wakasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Heru Dwi Purnomo mengatakan, LA 28 tahun ditangkap tim Satreskoba di salah satu hotel di Surabaya, pukul 21.00 WIB, Sabtu, 18 Januari 2020 lalu.
"Pengungkapan ini berasal informasi dari masyarakat tentang adanya pengiriman narkotika jenis sabu dari Batam ke Surabaya," ujar Heru, saat jumpa pers di Mapolrestabes Surabaya, Senin 10 Februari 2020.
LA mengirim sabu menggunakan pesawat. Untuk bisa lolos dari X-Ray pelaku menyembunyikan sabu di dalam kemaluan dan anusnya. Petugas yang telah menunggu di Bandara Juanda akhirnya membuntuti wanita cantik itu hingga menuju hotel di Surabaya.
Pengungkapan ini berasal informasi dari masyarakat tentang adanya pengiriman narkotika jenis sabu dari Batam ke Surabaya.
"Dalam penggeledahan itu ditemukan barang bukti berupa tiga paket sabu seberat 212,81 gram beserta bungkusnya dan tas milik tersangka," paparnya.
Sementara tersangka, LA mengaku mendapatkan perintah dari rekannya RT yang saat ini mendekam di Lapas Batam untuk mengambil paketan sabu di Kampung Melayu, Johor Baru Malaysia, Jumat, 17 Januari 2020 pukul 11.45 WIB.
Tersangka mendatangi kampung Melayu menggunakan kapal ferri melalui Pelabuhan Batam menuju Pelabuhan Situlang Laut Malaysia. Keesokan harinya, tersangka kembali ke Batam menggunakan transportasi laut dengan menyimpan ke dalam dubur dan alat kelaminnya.
"Saat tiba di Pelabuhan Batam Center paket sabu kita keluarkan dari dalam dubur dan alat kelaminnya di dalam toilet," paparnya.
Pada hari yang sama, tersangka diperintah oleh RT untuk mengirim sabu ke Surabaya menggunakan pesawat terbang. Modusnya sama yakni menyembunyikan barang bukti di kemaluan dan anusnya. Tersangka untuk sementara diberi uang transport sebesar Rp 2 juta melalui transfer via bank
"Pengiriman dua kali ke Surabaya. Kami diberi upah Rp 15 juta setiap pengiriman," ucapnya.
Kini Polrestabes menyelidiki pemesan sabu di Surabaya. Akibat perbuatannya tersangka disangkakan Pasal 114 Ayat (2) Subs. 113 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun masimal 20 tahun penjara. []