Medan - Satu ekor satwa liar yang dilindungi yakni kura-kura air tawar tanpa sengaja tersangkut kail pemancing di alur Sungai Karang Gading, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut).
Humas Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut, Handoko menyebutkan, satwa liar yang ditemukan itu adalah kura-kura air tawar jenis Byuku (Ortilia borneoensis), yang dilindungi oleh Undang-Undang berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tahun 2018.
Byuku ini kemudian diberi microchip oleh mitra Yayasan Satu Cita Lestari (YSLI), dan untuk sementara dititipkan di kandang satwa Kantor SKW II Stabat sebelum di lepas kembali.
"Byuku tersebut telah dirawat kurang lebih dua minggu, dan diperoleh dari masyarakat yang memancing ikan di alur Sungai Karang Gading namun secara tidak sengaja tersangkut kail," tutur Handoko, Rabu, 3 Februari 2021.
Kemudian, sambung Handoko, pada Senin, 1 Februari 2021, Balai Besar KSDA Sumut melalui SKW II Stabat bersama dengan mitra SUMECO melakukan pengamanan satwa liar tersebut dari masyarakat yang berdomisili di Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.
Menurutnya, kura-kura air tawar jenis Byuku ini baru teridentifikasi berada di SM Karang Gading dan Langkat Timur Laut.
"Sebelumnya kura-kura air tawar yang sudah terkonfirmasi secara ilmiah keberadaannya di SM KGLTL adalah Tuntong Laut (Batagur Borneoensis). Tentu ini merupakan penemuan baru dan perlu adanya identifikasi lanjutan," katanya.
Untuk sementara waktu, lanjutnya, Byuku tersebut dititipkan di kandang satwa Kantor SKW II Stabat, Sumut, sebelum dilepaskan kembali.
"Byuku ini kemudian diberi microchip oleh mitra Yayasan Satu Cita Lestari (YSLI), dan untuk sementara dititipkan di kandang satwa Kantor SKW II Stabat sebelum di lepas kembali," terangnya. []