Padang - Seorang pria berinisial SFR, 26 tahun, diciduk jajaran KKPolres Padang Panjang. Kuli bangunan itu diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ganja.
Statusnya pemakai sekaligus kurir (ganja) di wilayah hukum kami.
Warga Kampung Manggis, Kecamatan Padang Panjang Barat itu ditangkap polisi di kediamannya pada Kamis, 22 Oktober 2020 malam. "Statusnya pemakai sekaligus kurir (ganja) di wilayah hukum kami," kata Kasat Reserse Narkoba AKP Witrizawati saat dikonfirmasi Tagar melalui pesan WhatsApp, Jumat, 23 Oktober 2020 malam.
Menurut Witrizawati, keberadaan SFR diketahui setelah polisi menerima informasi dari masyarakat. Barang bukti ganja itu disembunyikan SFR di dalam sebuah paralon.
"Cukup kooperatif dan dia mau menunjukkan tempat penyimpanan ganja miliknya," katanya.
Sebelumnya, saat masih di bawah umur, SFR juga pernah tersandung kasus lain dan pernah ditangkap polisi. Saat ini, dia telah mendekam di sel Polres Padang Panjang.
Barang bukti yang disita polisi antara lain, satu paket ganja kering dibungkus plastik bening, potongan pipa paralon warna putih dan satu gadget merek Xiaomi.[]