Padang Panjang - Pemerintah Kota Padang Panjang berencana merevisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2012-2032. Hal ini dilakukan untuk menjawab dinamika pembangunan dan perubahan fungsi ruang yang terus bergerak maju.
Kami harap seluruh kelompok masyarakat, niniak mamak dan pemangku kepentingan berperan dalam menentukan isu panjang terkait revisi RTRW 2012-2032.
Wali Kota Padang Panjang, Fadly Amran mengatakan, merivisi RTRW perlu dilakukan dengan konsultasi publik yang tujuannya menampung segala masukan dari semu tokoh masyarakat, ninik mamak, serta pemangku kepentingan. Pikiran bersama itu nantinya akan menjadi dasar perbaikan materi teknis dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
"RTRW berperan penting dalam pembangunan daerah, pedoman dalam penyusunan RPJPD, RPJMD. Pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang dalam wilayah kota, mewujudkan keterpaduan, keterkaitan dan keseimbangan perkembangan antar wilayah,” katanya membuka kegiatan konsultasi publik 1 revisi RTRW Kota Padang Panjang 2012-2032 di Padang Panjang, Rabu, 21 Oktober 2020.
Menurut Ketua KNPI Sumbar itu, penyusunan revisi RTRW harus sejalan dengan penyusunan KLHS. Perubahan kawasan lindung dan kawasan budidaya akan berpengaruh terhadap keberlanjutan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup di Kota Padang Panjang.
"Kami harap seluruh kelompok masyarakat, niniak mamak dan pemangku kepentingan berperan dalam menentukan isu panjang terkait revisi RTRW 2012-2032, agar tujuan pembangunan berkelanjutan 2032 tercapai,” katanya.
Kepala Dinas PUPR Kota Padang Panjang Welda Yusar mengatakan, konsultasi publik diatur Permen ATR Nomor 8 tahun 2017 tentang pedoman pemberian persetujuan substansi.
"Hasil konsultasi publik ini akan dibuatkan berita acara kesepakatan rencana pemanfaatan pengaturan dan pengendalian ruang sebagai bahan proses persetujuan substansi ke Kementerian ATR," katanya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Padang Panjang Mardiansyah mengapresiasi pelaksanaan konsultasi publik revisi RTRW. Menurutnya, pihaknya telah menunggu rencana revisi ini. "Perda RTRW ini merupakan permasalahan pokok yang harus segera diselesaikan untuk kemajuan pembangunan daerah,” katanya. []