Padang Panjang - Polisi menciduk pria berinisial SI alias SBY, 45 tahun, diringkus polisi karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Dia diciduk saat tertidur di sebuah tempat barang rongsokan di Kota Padang Panjang, Sumatera Barat.
Kami tangkap di sebuah rumah yang dijadikan gudang besi tua atau rongsokan.
Warga Balai Panjang, Kecamatan Padang Panjang Barat itu ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Panjang pada Minggu, 4 Oktober 2020.
"Kami tangkap di sebuah rumah yang dijadikan gudang besi tua atau rongsokan di kawasan Batipuah Baruah, Kecamatan Batipuh, Kabupaten Tanah Datar," kata Kasubbag Humas Polres Padang Panjang, AKP Witrizawati, Kamis, 8 Oktober 2020.
Menurutnya, lokas tempat penangkapan lelaki yang kerap disapa SBY itu, dijadikan tempat untuk bertransaksi narkoba. "Informasinya, dia menjadikan gudang rongsokan ini sebagai tempat bertransaksi dan pesta sabu-sabu. Ini kami dapat dari informasi masyarakat," tuturnya.
Dari penyelidikkan, SBY ternyata bukan sekadar pemakai. Namun, dia juga bertindak sebagai pengedar barang haram jenis sabu-sabu di wilayah Kota Padang Panjang dan Kabupaten Tanah Datar.
Saat ini, pelaku sudah ditahan oleh polisi dengan barang bukti berupa dua paket kecil sabu-sabu, alat hisap sabu (bong), kaca pireks, korek api dengan jarum, uang tunai sebesar Rp 600 ribu dan gadget merek Vivo. []