Jakarta - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan, pihaknya bakal menggelar aksi serempak secara besar-besaran di 24 provinsi Indonesia pada 9-10 November 2020, yang diikuti ratusan ribu buruh, dengan tuntutan pencabutan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja.
"Dengan tuntutan DPR RI harus melakukan pencabutan Omnibus Law UU Cipta Kerja melalui proses legislative review sesuai mekanisme UUD 1945 pasal 20, 21, dan 22A serta UU PPP," kata Said Iqbal melalui pernyataan tertulis yang diterima Tagar, Senin, 26 Oktober 2020.
Aksi ini diselenggarakan secara terukur, terarah dan konstitusional.
Selain meminta pencabutan Omnibus Law UU Cipta Kerja, kata Said, dalam aksi 9-10 November 2020 juga akan disampaikan beberapa tuntutan buruh lainnya, seperti permintaan kenaikan upah minimum 2021 sebesar 8% di seluruh Indonesia, serta menolak tidak adanya kenaikan upah minimum 2021.
Baca juga: Perjalanan Buruh Pabrik di Tangerang Meraih Mimpi
Lebih lanjut Said Iqbal menjelaskan, aksi nasional tersebut akan terpusat di Jakarta, Depok, Bogor, Tangerang Raya, Serang, Cilegon, Karawang, Bekasi, Purwakarta, Subang, Indramayu, Cirebon, Bandung Raya, Cimahi, Cianjur, Sukabumi, Semarang, Kendal, Jepara, Surabaya, Mojokerto, Pasuruan, Sidoarjo, dan Gresik.
Menurutnya, aksi juga akan dilakukan di Jogja, Banda Aceh, Medan, Deli Serdang, Batam, Bintan, Pekanbaru, Jambi, Bengkulu, Lampung, Makassar, Gorontalo, Bitung, Kendari, Morowali, Banjarmasin, Palangkaraya, Samarinda, Lombok, Ambon, Papua, dan sebagainya.
Baca juga: Demo Buruh Tolak UU Cipta Kerja 2 November Sasar MK dan Istana
"Aksi KSPI dan serikat buruh lainnya ini adalah aksi antikekerasan 'non violence'. Aksi ini diselenggarakan secara terukur, terarah dan konstitusional. Aksi tidak boleh anarkis dan harus damai serta tertib," tutur Said Iqbal. []