Buruh Tolak Permenaker 18/2020, FSPMI: Menterinya Ngawur

FSPMI tolak perhitungan KHL mengacu Permenaker 18 Tahun 2020. Aturan tersebut tak sesuai dengan keinginan Presiden Jok
Buruh dari FSPMI saat menggelar aksi demonstrasi di Surabaya, beberapa waktu lalu. FSPMI menolak Permenaker No 18 Tahun 2020 yang menjadi dasar perhitungan UMK dan UMP 2021. (Foto: Tagar/Adi Suprayitno)

Surabaya - Serikat buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menolak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang dikeluarkan pada 9 Oktober 2020. 

Alasannya, perhitungan KHL permenakar tersebut tak sejalan dengan semangat Presiden RI Joko Widodo yang ingin gaji buruh di atas Rp 5 juta.

Sekjen Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Jazuli mengungkapkan pemerintah memberi subsidi gaji sebesar Rp 600 ribu bagi tenaga kerja yang bergaji di bawah Rp 5 juta. Artinya pemerintah sebenarnya menginginkan upah berada di atas atau minimal di angka Rp 5 juta.

"Sekarang UMK di Surabaya berada Rp 4,2 juta. Kalau hanya naik Rp 600 ribu, berarti masih di bawah Rp 5 juta. Padahal presiden meminta buruh yang upahnya di bawah Rp 5 juta diberikan subsidi Rp 600 ribu," katanya dikonfirmasi Rabu, 21 Oktober 2020.

Jelas kami menolak Permen Nomor 18 Tahun 2020 itu. Ini kan menterinya ngawur.

Menurut Jazuli, harapan presiden dengan pemberian subsidi adalah untuk meningkatkan daya beli masyarakat. Sementara jika Permenaker 18/2020 dipakai akan menjadi sebaliknya. 

Komponen KHL yang dijadikan hitungan untuk meningkatkan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) dalam aturan tersebut secara kualitas akan turun.

"Kaiatannya dengan KHL yang dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan, jelas kami menolak Permen Nomor 18 Tahun 2020 itu. Ini kan menterinya ngawur," ujar dia.

Dalam Permenaker, lanjut Jazuli, memang disebutkan komponen KHL lebih banyak dibandingkan sebelumnya, yakni dari 60 jenis menjadi 64 jenis. Namun besaran atau nilai dari item KHL ternyata mengalami kemerosotan.

Baca juga: 

Jazuli mencontohkan, gula pasir yang sebelumnya ditetapkan sebesar tiga kilogram menjadi hanya 1,2 Kg. Ia menyebut secara kuantitas memang ditambahi, namun secara kualitas dikurangi.

"Ya secara item ditambahi, dari 60 menjadi 65. Tapi kualitasnya dikurangi itu kan ngawur," tegasnya.

Jazuli yakin dengan model perhitungan KHL seperti Permenaker 18/2020, akan menghambat kenaikkan upah minimum provinsi (UMP). Padahal UMP, khususnya di Jatim, harusnya bisa mengalami kenaikkan di 2021 seiring rendahnya daya beli masyarakat sepanjang pandemi. []

Berita terkait
KSPI Beberkan 9 Komponen KHL yang Merugikan Buruh
Presiden KSPI, Said Iqbal menyoroti 9 komponen kebutuhan hidup layak (KHL) yang menurutnya tidak sesuai dengan keinginan buruh.
Gawat, Gaji Tahun 2021 Lebih Rendah dari UMP Tahun Ini
Perusahaan yang terdampak pandemi bakal menyesuaikan upah minimum provinsi (UMP) melalui perundingan bipartit antara pengusaha dan buruh.
UMK 2021 Semarang: Pengusaha Rp 2,7 Juta, Buruh Rp 3,4 Juta
Ada beda usulan UMK Kota Semarang tahun 2021. Pengusaha minta tak ada kenaikan, yakni Rp 2,7 juta, buruh usul Rp 3,4 juta.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.