KSP Ajak Mahasiswa Banten Bicara UU Cilaka

UU Ciptaker atau sering disebut UU Cilaka masih saja menuai pro dan kontra di sejumlah kalangan masyarakat, meski sudah disahkan dan ditandatangani
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin, Selasa 10 November 2020 (Foto:Tagar/Jumri)

Serang - Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) atau sering disebut UU Cilaka masih saja menuai pro dan kontra di sejumlah kalangan masyarakat, meski sudah disahkan dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa hari lalu. Karena itu, Kantor Presiden (KSP) membuat sebuah program yaitu "KSP Mendengar".

Tujuan dari program tersebut adalah untuk menyerap aspirasi dan keresahan masyarakat khususnya kalangan mahasiswa, buruh, nelayan, dan lainnya dalam menyikapi UU Cipta Kerja.

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin mengatakan, Undang-Undang Dasar (UUD 45) telah memberikan jaminan untuk setiap orang bisa berkumpul, berserikat dan berpendapat secara lisan maupun tulisan. Maka Kepala Kantor Staf Presiden Jendral TNI Moeldoko membuat satu ruang terbuka untuk publik yaitu KSP Mendengar. Karena KSP merupakan sebagai unit kerja Presiden.

"Kami (KSP) dalam posisi mendengar, tapi kalau dia (masyarakat) mendapatkan informasi yang keliru, dia mendapatkan data-data tidak seperti yang aslinya. Makanya kalau dia keliru kami berkewajiban untuk menyampaikan," kata Ngabalin kepada Tagar, usai gelar 'KSP Mendengar' dengan aktivis mahasiswa Banten, di Ballrom Hotel Forbis Kabupaten Serang, Selasa, 10 November 2020.

Lebih lanjut Ngabalin menuturkan, jauh dari upaya dan usaha untuk membungkam orang itu tidak mungkin. Sebab hal itu bertentangan dengan undang-undang. Sehingga KSP musti hadir karena tidak smeua orang punya akses untuk bicara.

Dalam kesempatan itu pula, KSP membawa Staf yang banyak, tujuannya untuk merekam dan menuliskan dengan baik hasil dari pertemuan dengan mahasiswa Banten agar semua keinginan-keinginan masyarakat itu bisa sampai kepada pemangku kepentingan negara. Tetapi kewajiban pemerintah harus menyampaikan substansi betapa pentingnya undang-undang ini.

"Terutama tadi seperti tenaga asing, mana ada pemerintahan di dunia ini yang bisa memberikan ruang selebar-lebarnya bagi tenaga asing kemudian mengabaikan warga negaranya sendiri. Ini sesuatu yang tidak mungkin dan itu tidak ada dalam Undang-undang Cipta Kerja," ucap Ngabalin.

Selain itu, Ngabalin juga menyebut kritikan dari rekan makasiswa itu perlu sebagai catatan bagi KSP. Kata Ngabalin, dengan adanya KSP mendengar, itu cara luar biasa untuk menggali informasi yang belum tersampaikan.

"Ini forum yang sangat penting untuk membuka ruang informasi, sehingga aspirasinya bisa kita serap. Kami percaya apa yang sedang dilakukan dan telah dilakukan, draft itu kan dimunculkan oleh pemerintah kemudian dibahas di DPR," terang Ngabalin.

Di tempat yang bersamaan, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Banten, A Zunaedi Abdillah menyebut, kegiatan KSP menyapa sangat bagus dan tentunya setiap kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah memiliki tujuan ke arah yang lebih baik.

Namun, Zunaedi menyayangkan hal ini sebuah keterlambatan KSP. Sebab setelah disahkannya RUU Cipta Kerja kenapa baru dilaksanakan sosialisasi. Seharusnya, kata Zunaedi, keterlibatan publik itu dilaksanakan sebelum ditandatangani RUU tersebut.

"Harapan kami ini bukan hanya 'KSP Mendengar' tetapi bisa ditindaklanjuti, karena percuma kalau dilaksanakan kegiatan tapi hanya didengarkan saja. Semoga hasil catatan yang kami sampaikan ke KSP ini ditindaklanjuti ke arah yang lebih serius untuk menjadikan negara ini lebih baik lagi," terang Zunaedi.

Mahasiswa Untirta Walk Out di Forum KSP

Sementara itu, perwakilan dari Mahasiswa Universitas Sultan Ageung Tirtayasa (Untirta) melakukan Walk Out (WO) di forum Kantor Staf Presiden (KSP) Mendengar tentang sosialisasi undang-undang cipta kerja dan Vaksinasi Covid-19.

Para mahasiswa melakukan WO karena menganggap Undang-undang Cipta Kerja tidak perlu lagi revisi atau diperbaiki tapi di tolak.

"Kita tidak perlu lagi panjang lebar membahas undang-undang cipta kerja, dari pertamanya saja undang-undang cipta kerja itu salah satu metode rezim untuk mendapat dukungan masyarakat," ucap salah satu Mahasiswa Untirta Fairuz Lazuardi.

Lanjut Fairuz, mahasiswa dan masyarakat saat ini tidak bodoh dan sudah bisa melihat isinya dan secara substansi undang-undang cipta kerja tidak pro terhadap rakyat. Menurut Fairuz, pihaknya sudah tak ada alasan lagi untuk diskusi, bahkan Fairuz menyarankan agar pemerintah membuka gerbang istana.

"Maka dari itu cukup pembahasan (UU Cipta Kerja-red) menurut kami. Saya tetap tidak percaya atas Omnibus Law yang tidak pro rakyat. Mohon maaf saya rasa saya langsung pamit karena kalau ini diteruskan ini akan menjadi debat kusir, kalau pemerintah serius kita bertemu di depan istana negara," tambahnya.

Meski sempat memanas, forum diskusi antara KSP menyapa dan OKP Cipayung plus tetap berlanjut dengan diikuti oleh 25 BEM se-Banten. []

Baca juga:


Berita terkait
Polda Banten Sita 370.430 Pil Tramadol dan Hexymer
Ditresnarkoba Polda Banten menangkap 126 pengedar sekaligus mengungkap 108 kasus penyalahgunaan tramadol dan hexymer sebanyak 370.430 butir.
Terduga Teroris Dibekuk di Lebak Banten Dibawa ke Jakarta
Tim Densus 88 Antiteror dilaporkan menangkap terduga teroris di wilayah Lebak, Banten.
Akhir Pekan, Wisata Pantai di Banten Ramai Pengunjung
Sejumlah wisatawan terlihat menikmati akhir pekan di pesisir pantai di Anyer Serang dan Carita Pandeglang kendati masih di masa pandemi
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.