Polda Banten Sita 370.430 Pil Tramadol dan Hexymer

Ditresnarkoba Polda Banten menangkap 126 pengedar sekaligus mengungkap 108 kasus penyalahgunaan tramadol dan hexymer sebanyak 370.430 butir.
Polda Banten sita Ratusan ribu butir obat tramadol dan hexymer, Senin 9 November 2020 (foto: Tagar/Jumri)

Serang - Ditresnarkoba Polda Banten menangkap 126 pengedar sekaligus mengungkap 108 kasus penyalahgunaan obat-obatan daftar G selama Januari hingga Oktober 2020. Kapolda Banten Irjen Pol Fiandar menjelaskan, jumlah barang bukti obat keras yang disita pihaknya sebanyak 370.430 butir.

Hexymer dan tramadol

"Totalnya ada 370.430 butir obat terlarang seperti hexymer dan tramadol yang diamankan dari para tersangka," kata Irjen Pol Fiandar kepada Tagar, Senin, 9 November 2020.

Dia melanjutkan, pihaknya telah berkomitmen akan memerangi peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya. 

Baca juga: Hebat, Siswa SMP di Bantul Ini Mengamankan Website Polda DIY

Kata Fiandar, modus para pelaku biasanya menjual obat keras seharga Rp 10.000/tik dengan kedok berjualan di toko kosmetik dan toko kelontongan. Untuk sasaran pembeli, yakni dari kalangan remaja, para pelajar, anak punk, pengamen, hingga orang dewasa.

"Para pelaku ini mengaku dapat barang dari Jakarta melalui jalur tidak resmi atau ilegal, tapi ini ada juga dari luar (Banten dan Jakarta). Biasanya ada pabriknya seperti home industri, ini yang sedang kami kembangkan," tuturnya.

Dijelaskan Fiandar, motif para pelaku menjual obat terlarang tersebut karena sulitnya mencari pekerjaan di masa pandemi Covid-19.

"Masa pandemi ini dijadikan alasan sebagai mata pencaharian untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari dikarenakan sulitnya mencari lapangan pekerjaan," katanya.

Baca juga: Ramai Begal Pesepeda, Polda Metro Minta DKI Perbanyak CCTV

Sementara itu Ditresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menambahkan, dari 108 kasus itu secara rata-rata Polda Banten berhasil mengungkap satu kasus per tiga hari.

Susatyo merinci, jajaran Polresta Tangerang mengungkap 23 kasus dengan menyita barang bukti pil sebanyak 226.207 butir. Sementara, Polres Lebak tercatat menangani 23 kasus dengan barang bukti 55.951 butir tramadol dan hexymer.

Kemudian Polres Serang Kota dan Kabupaten menangani 30 kasus dengan barang bukti 17.332 butir, Polres Pandeglang 17 kasus dengan barang bukti 9.301 butir. Selanjutnya, Polres Cilegon 9 kasus dengan batang bukti mencapai 49.689 butir.

"Polresta Tangerang terbanyak mengamankan barang bukti karena wilayahnya berdekatan dengan ibu kota Jakarta, sehingga aksesnya mudah," kata Susatyo. []

Berita terkait
Alasan Mantan Kapolda Sumbar Optimis Menang Pilgub 2020
Pasangan Fakhrizal - Genius Umar optimis memenangkan pertarungan Pilgub Sumatera Barat 2020.
Aksi Bela Risma di Surabaya Pasca Dilaporkan ke Polda Jatim
Sejumlah pihak memberikan dukungan kepada Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini yang dilaporkan ke Polda Jatim oleh Ketua DPD KAI Surabaya.
Soal Begal Pesepeda, Kapolda: Bertemunya Niat dan Kesempatan
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana menyampaikan teori kriminalitas terkait peristiwa pembegalan pesepeda yang terjadi di kawasan Jakarta.
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.