Demo UU Cilaka, Dua Mahasiswa Dilarikan ke RS Pandeglang

Sebanyak 500 lebih mahasiswa dari seluruh kampus yang ada di Kabupaten Pandeglang, melakukan aksi unjuk rasa di depan DPRD Kabupaten Pandeglang.
Ratusan Mahasiswa Lebak dan Pandeglang Aksi Tolak UU Omnibus Law, Kamis, 8 Oktober 2020. (Foto: Tagar/Jumri)

Pandeglang - Sebanyak 500 lebih mahasiswa dari seluruh kampus yang ada di Kabupaten Pandeglang, melakukan aksi unjuk rasa di depan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pandeglang. Dalam aksi tersebut, mahasiswa sempat bentrok dengan petugas kepolisian. Sehingga menyebabkan dua orang mahasiswa luka-luka dan terpaksa harus dilarikan ke Rumah Sakit (RS).

"Aksi ini sebagai bentuk kekecewaan mahasiswa terhadap Undang-undang Omnibus Law, karena dinilai tidak pro terhadap masyarakat. Ada 2 orang rekan kami yang mengalami luka-luka di kepala, kita akan laporkan oknum kepolisian karena bertidak represif saat melakukan pengamanan," ucap Koordinator Aksi dari PMII Pandeglang Yandi Isnedi kepada Tagar, Kamis, 8 Oktober 2020.

Kami dari aliansi Cipayung plus Kabupaten Pandeglang bersama BEM seluruh Pandeglang, menuntut pemerintah mencabut UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Yandi mengatakan, kedua rekannya sedang diberikan dilarikan ke RS Berkah Pandeglang dan diberikan penangan oleh Tim Medis. Setelah aksi ini, kata Yandi, akan melakukan visum dan berharap DPRD Pandeglang bisa menyampaikan aspirasinya untuk mencabut UU Omnibus Law, sebab akan merugikan masyarakat.

"Berdasarkan hasil analisa dan kajian terkait dengan rancangan undang-undang omnibus law yang disahkan menjadi undang-undang, tentu berbahaya bagi nasib masyarakat dan masa depan buruh, karena berbicara kepentingan bukan mengcover kepentingan masyarakat secara luas," ucap Yandi.

Menurut Yandi, Omnibus Law adalah jalan untuk memuluskan skema kapitalisme dan liberalisme asing maupun lokal di dalam negeri. Ia mengatakan, RUU cipta kerja dengan semangat liberalismenya mempertahankan dunia yang brutal.

Mahasiswa LebakRatusan Mahasiswa Lebak dan Pandeglang Aksi Tolak UU Omnibus Law, Kamis, 8 Oktober 2020. (Foto: Tagar/Jumri)

"Semenjak rancangan undang-undang cipta kerja disahkan menjadi undang-undang, banyak menuai kritikan seperti aksi mogok kerja, hingga aksi unjuk rasa di berbagai daerah di Indonesia. Hal ini menunjukkan betapa bahayanya omnibus law ini diundangkan gejolak aksi unjuk rasa yang dilakukan," ucapnya.

Yandi mengatakan, saat melakukan penolakan, mahasiswa, buruh dan petani malah mendapatkan tindakan represif dari aparat keamanan sehingga luka-luka, bahkan sampai ditahan oleh aparat keamanan.

"Kami dari aliansi Cipayung plus Kabupaten Pandeglang bersama BEM seluruh Pandeglang, menuntut pemerintah mencabut UU Omnibus Law Cipta Kerja. Segera terbitkan Perppu Omnibus Law cipta kerja," ujar Yandi.

Penolakan Omnibus Law di Kabupaten Lebak

Di tempat yang berbeda, Puluhan mahasiswa Lebak juga turut melakukan aksi penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja. Mereka menilai kebijakan yang dibuat oleh pemerintah ini tidak berpihak kepada rakyat.

Eza Yayang Firdaus salah seorang mahasiswa Lebak mengatakan saat situasi pandemi Covid-19 ini, pemerintah malah memanfatkan keadaan dengan mengetuk palu RUU Cipta Kerja. Padahal, kata Eza kebijakan itu akan mempermulus pemodal untuk berinvestasi dan sudah pasti akan mengeruk kekayaan alam serta merusaknya.

"Kebijakan ini dipaksakan dan pada akhirnya menjadi polemik. Kalau melihat UU Cilaka ini lebih kepada mengarah haluan ekonomi liberal," ujar Eza.

Menanggapi hal tersebut, Kapolres Pandeglang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sofwan Hermanto berharap kepada masa aksi untuk tetap menjaga kondusifitas. Dia juga meminta agar mahasiswa tidak melakukan tindakan anarkisme saat melakukan aksi unjuk rasa.

"Ada upaya dari teman-teman yang ingin masuk ke gedung DPRD, tugas kami memberikan perlindungan, menjaga kondusifitas dan keamanan agar tidak adanya kerusakan fasilitas umum, kami memposisikan bahwa kita sama-sama atas nama masyarakat untuk menjaga, bukan berarti kami bertentangan dengan mahasiswa," ucap Sofwan.[]

Berita terkait
RUU Cilaka, Buruh Banten Ancam Lumpuhkan Kawasan Industri
Serikat buruh Banten akan melakukan mogok nasional untuk menolak penetapan RUU Cilaka yang disahkan pada Senin, 5 Oktober 2020.
Protes Omnibus Law, Mahasiswa Banten Blokade Jalan
Ribuan mahasiswa dari berbagai organisasi yang tergabung dalam aliasi Geger Banten menolak RUU Cilaka.
Wah, Kabupaten Serang Banten Balik Lagi ke Zona Merah
Pemprov Banten memastikan saat ini masih ada dua wilayah di Banten yang berstatus zona merah yaitu Kabupaten Serang dan Kota Cilegon.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.