Kronologi Setya Novanto Salahi Izin Berobat

Setya Novanto menyalahi izin berobat sehingga bisa keluar sel berpelesiaran dengan wanita berkerudung di Padalarang,Jawa Barat.
Terpidana kasus korupsi proyek KTP elektronik, Setya Novanto (tengah) berada dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/5/2019). Setya Novanto menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka mantan Dirut PLN Sofyan Basir terkait kasus dugaan korupsi kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. (Foto: Antara/Reno Esnir).

Jakarta - Kasus korupsi E-KTP Setya Novanto (Setnov) menyalahi izin berobat sehingga dia bisa keluar sel berpelesiaran dengan wanita berkerudung di Padalarang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Oleh sebeb itu, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM menjelaskan kronologi terkait izin penyalahgunaan izin berobat narapidana kasus korupsi KTP-e Setnov.

Ketika diberi izin berobat di RS Santosa Bandung, mantan ketua DPR RI itu sempat pelesiran di salah satu toko bangunan di Padalarang, Bandung Barat.

"Setnov diduga telah menyalahgunakan izin berobat. Keberadaan Setnov di salah satu toko bangunan di Padalarang merupakan tindakan melanggar tata tertib lapas atau rutan. Petugas pengawal telah diperiksa karena tidak menjalankan tugasnya sesuai standar operasional prosedur," kata Kepala Bagian Humas Ditjen PAS, Ade Kusmanto melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, mengutip Antara, Minggu 16 Juni 2019.

Ade menjelaskan, Senin 10 Juni 2019, dilaksanakan sidang tim pengamat pemasyarakatan untuk mengusulkan perawatan lanjutan di rumah sakit luar lapas dalam hal ini RS Santosa Bandung.

Setnov diduga telah menyalahgunakan izin berobat.

"Pada Selasa 11 Juni 2019, dengan pengawalan petugas lapas dan kepolisian sektor Arcamanik. Sekitar pukul 10.23 WIB, Setnov diberangkatan untuk menjalani perawatan di RS Santosa Bandung," jelas Ade.

Lebih lanjut, Ade menjelaskan pada hari yang sama, Setnov tiba di RS Santosa Bandung pukul 10.41 WIB dengan keluhan sakit tangan sebelah kiri tidak bisa digerakkan.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter RS Santosa, Setnov menjalani perawatan rawat inap di lantai 8 kamar 851 RS Santosa," jelas Ade.

Selanjutnya, Jumat 14 Juni 2019, pukul 14.22 WIB, dilaksanakan serah terima pengawalan di RS Santosa Bandung dari petugas atas nama FF ke petugas atas nama S berdasarkan surat perintah Kalapas No.W.11.PAS.PAS1.PK.01.04.02-4045.

"Pukul 14.42 WIB, Setnov keluar ruang perawatan menuju lift menggunakan kursi roda didampingi keluarganya dan meminta izin untuk menyelesaikan administrasi rawat inap di lantai tiga RS Santosa," ujar Ade.

Kemudian, pukul 14.50 WIB, pengawal atas nama S mengecek ke ruang administrasi bahwa ternyata Setnov tidak ada di ruang administrasi.

"Pukul 17.43 WIB, Setnov kembali ke RS Santosa dan pukul 19.45 WIB, pengawal atas nama S dan Setnov tiba di Lapas Kelas I Sukamiskin," ucap Ade.

Ade menyimpulkan bahwa benar Setnov tidak ada di RS Santosa pada pukul 14.50 WIB sampai 17.43 WIB.

Dia pun menyatakan langkah-langkah yang telah dilakukan Ditjen PAS, yaitu: pertama dilakukan pemeriksaan sementara petugas pengawal atas nama S oleh tim pemeriksa.

Kedua, dilakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap Setnov yang telah menyalahgunakan izin berobat oleh tim pemeriksa .

"Setnov dipindahkan ke Rutan Gunung Sindur. Pertimbangannya karena Rutan Gunung Sindur adalah rutan dengan pengamanan maksimun one man one cell untuk teroris," ujar Ade.

Penempatan itu bertujuan agar tidak terjadi pelanggaran tata tertib lapas atau rutan yang dilakukan kepada Setnov.

"Selanjutnya, apakah Setnov akan tetap menjalani pidana di Rutan Gunung Sindur atau tidak, menunggu hasil pemeriksaan tim Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat beserta tim dari Ditjen PAS," ujar Ade.

Berita terkait:

Berita terkait
0
Panduan Pelaksanaan Salat Iduladha dan Ibadah Kurban 1443 Hijriah
Panduan bagi masyarakat selenggarakan salat Hari Raya Iduladha dengan memperhatikan protokol kesehatan dan melaksanakan ibadah kurban