Kronologi Sengketa Hak Kekancingan Sultan Ground

PKL yang membuka lapak di atas tanah Sultan Ground terancam tergusur setelah kalah gugatan sengketan hak kekancingan dari Keraton Yogyakarta.
Aksi mural seniman di lapak PKL, jalan Brigjen Katamso, Kecamatan Gondomanan, Yogyakarta bergambar Raja Keraton Yogyakarta yang saat itu memberikan hak penggunaaan SG untuk PKL. (Foto: Tagar/Aji Shofwan Ashari).

Yogyakarta - Lima pedagang kaki lima (PKL) yang membuka lapak di Jalan Brigjen Katamso, Kecamatan Gondomanan terpaksa harus merelakan tempatnya di tutup paksa atau dieksekusi, Selasa, 12 November 2019. 

Lahan tersebut berstatus Sultan Ground atau tanah milik Keraton Yogyakarta. Esekusi dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta bedasarkan surat penetapan nomor 36/PDT/2016/PTYYK.

Mulanya Eksekusi dilaksanakan pukul 09.00, tetapi karena sempat terjadi konfrontasi, ketegangan dan saling dorong antara pihak aparat kepolisian dengan PKL, aktivis, dan LBH (Lembaga Bantuan Hukum), eksekusi mundur sampai sekitar jam 10.00-an WIB.

Namun aksi itu tidak berlangsung lama hingga suasana kondusif lagi setelah adanya dialog antara eksekutor dengan PKL. Akhirnya eksekusi bisa berlangsung damai dengan diakhiri jabat tangan oleh perwakilan PKL dengan Eka Aryawan selaku penggugat didampingi kuasa hukum Oncan Poerba.

Salah seorang PKL, Sugiyadi, 53 tahun mengatakan, SG (Sultan Ground) di Gondomanan itu sudah ditempatinya sejak tahun 1960-an. Waktu itu para PKL mendapat hak pengelolaan lahan SG dari Raja Keraton Yogyakarta saat itu, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) IX. Lahan tersebut digunakan PKL berdagang atau membuka jasa.

Lalu pada 2010, PKL mengajukan surat pinjam pakai atau surat kekancingan namun ditolak oleh Keraton Yogyakarta. Pada 2011, penggugat, Eka Aryawan juga mengajukan kekancingan ke Keraton Yogyakarta.

Dia mengatakan waktu mengajukan surat kekancingan lebih dulu PKL yakni 2010. Sedangkan Eka Aryawan mengajukannya setahun berikutnya. "Tapi enggak keluar surat kekancingan untuk PKL, tapi anehnya enggak ada kabarnya dari Keraton, kok tahu-tahu muncul kekancingan untuk Eka Aryawa pada tahun 2011,” tutur Sugiyadi.

Dia bersama PKL Gondomanan merasa janggal dan aneh dengan eksekusi. Pasalnya, sebelumnya sudah ada surat kesepakatan dengan Eka Aryawan dengan dimediasi Polsek, Kelurahan dan Kecamatan bahwa PKL boleh jualan di luar tanah kekancingan yang dipegang Eka seluas 73 meter persegi.

Kok tahu-tahu muncul kekancingan untuk Eka Aryawa pada tahun 2011.

Namun, tahun 2015 Eka Aryawan, seorang pengusaha itu mengajukan gugatan atas tanah seluas 73 meter persegi dan uang senilai 1,12 miliar terhadap PKL. Dalam gugatannya Eka menggugat tanah seluas 28 meter persegi yang ditempati PKL tersebut. Tanah itu terletak di depan tokonya. Pada 2016 gugatan Eka Ariawan dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi (PN) Yogyakarta sampai berlanjut kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Menurut dia surat kesepakatan itu tidak dipakai padahal sudah di atas materai. Waktu di PN Yogyakarta PKL tidak ada yang datang. "Tahu-tahu 31 Oktober ada surat, Selasa 12 November jam 9 pagi pelaksanaan eksekusi. Nggak sesuai kesepakatan,” tutur pria yang ikut 'Tapa Pepe' di depan Keraton pada Senin, 11 November 2019.

Perjuangan PKL masih berlanjut. Sugiyadi waktu dipanggil ke Keraton sampai tiga kali untuk bermediasi, namun Eka tidak hadir.

“Dia (Eka) dipanggil ke Keraton sampai tiga kali ndak mau datang. Penyewun kita (ke Keraton) ini kan tanah Keraton, mbok yao 'sithik edhing' (saling berbagi tempat) yang make gitu lho, wong kita sudah di luar tanah kekancingan Pak Eka itu,” katanya.

eksekusi SGSuasana setelah ketegangan saling dorong antara aparat kepolisian dan aktivis, LBH, mahasiswa, dan PKL saat eksekusi lahan SG di Jalan Brigjend Katamso Yogyakarta, Selasa, 12 November 2019. (Foto: Tagar/Aji Shofwan Ashari)

Kuasa Hukum Eka, Oncan Poerba membantah kliennya tidak hadir saat mediasi di Keraton. Justru dia menuding PKL yang tidak bisa diajak berunding, sehingga persoalan berlarut-larut. “Setelah putusan kita juga sudah mengajak musyawarah tapi tidak ditanggapi. Nah akhirnya berlarut-larut karena pihak termohon eksekusi ini tetap ingin menempati tempat ini,” ujarnya.

Ia menegaskan kliennya adalah pihak yang sah menguasai tanah sesuai kekancingan Keraton hingga batas waktu yang diizinkan yaitu hingga 2021. Oncan mengklaim Keraton mendukung eksekusi agar tidak ada PKL liar di lahan SG. 

“Supaya tertib semuanya, supaya tidak ada yang liar. Putusan pengadilan menyebutkan PKL yang menempati tanah ini sebagai perbuatan yang melanggar hukum,” kata Oncan.

Menurut dia kliennya menggunakan tanah SG selain untuk toko juga untuk tempat tinggal. Sedangkan lahan yang semula dijadikan lapak berjualan PKL akan digunakan sebagai akses jalan untuk keluar masuk pembeli di toko kliennya.

Kepala Divisi Advokasi LBH Yogyakarta Budi Hermawan mengatakan meski tidak memiliki surat kekancingan dari Keraton, namun para PKL ini selalu taat membayar pajak termasuk listrik

Mereka juga mempunyai bukti surat pemberitahuan pajak terhutang  (SPPT). Sehingga keberadaan mereka tidak liar, apalagi dulu ini sudah atas perizinan langsung dari Sultan HB IX.

Kuasa Hukum Keraton Yogyakarta Achiel Suyanto mengatakan tanah tersebut merupakan Sultan Ground sehingga tidak ada sengketa kepemilikan tanah. Dia mengatakan yang bersengketa adalah hak penggunaan SG. 

"Kalau tanah itu tanah milik Keraton, jadi saya mau mempertanyakan pengadilan kok mau mengeksekusi tanah dan bangunan," katanya.

Menurutnya Eka Aryawan memegang hak kekancingan selama 10 tahun. Sehingga akan berakhir pada 2021 mendatang. "Apakah nanti akan memperpanjang atau tidak, ya itu hak Keraton yang memutuskan bukan pengadilan," ungkapnya. []

Baca Juga:

Berita terkait
Oknum Abdi Dalem Keraton Yogyakarta Diduga Asusila
Oknum abdi dalem Keraton Yogyakarta diduga melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap mahasiswa di Alun-alun Yogyakarta, Minggu malam.
Sengketa Hak Kekancingan di Atas Tanah Sultan Ground
PKL yang menempati lahan Sultan Ground terusik digusur setelah sengketa dengan pemilik kekancingan memang di tingkat kasasi di MA.
PT KA Daop 6 Gusur Puluhan Warga di Lahan Sultan Ground
Sebanyak 58 kepala keluarga (KK) digusur oleh PT KA Daerah Operasional (Daop) 6 Yogyakarta dari tempat tinggalnya.
0
Parlemen Eropa Kabulkan Status Kandidat Anggota UE kepada Ukraina
Dalam pemungutan suara Parlemen Eropa memberikan suara yang melimpah untuk mengabulkan status kandidat anggota Uni Eropa kepada Ukraina