Kronologi Penangkapan 2 Pelaku Penculikan di Pidie, Aceh

Dua pelaku penculikan dan penganiayaan kembali ditangkap di Pidie, Aceh.
Dua pelaku penculikan dan penganiayaan terhadap seorang pemuda berinisial Z, 20 tahun, di Kabupaten Pidie, Aceh. (Foto: Tagar/Istimewa)

Banda Aceh - Personel Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Sat Reskrim Polres) Pidie, Aceh kembali menangkap dua pelaku penculikan dan penganiayaan terhadap seorang pemuda berinisial Z, 20 tahun, di kabupaten tersebut beberapa waktu lalu.

Kepala Sat Reskrim Polres Pidie, Inspektur Polisi Satu Ferdian Chandra menyebutkan, kedua pelaku ditangkap pada Selasa, 13 Oktober 2020, setelah polisi melakukan pengembangan terhadap pelaku utama berinisial I, 45 tahun.

Adapun kedua pelaku yang ditangkap, sambung Ferdian, adalah masing-masing TM alias P, 24 tahun, warga Kecamatan Mutiara dan M, 27 tahun, warga Kecamatan Glumpang Baro, Kabupaten Pidie.

"Kedua pelaku ditangkap pada Selasa tanggal 13 Oktober 2020 sekira pukul 18.00 WIB, di Jalan Teupin Raya-Kembang Tanjung atau tepatnya Gampong Meunasah Manyang, Kecamatan Glumpang Baro, Pidie," ujar Ferdian dalam keterangannya, Kamis, 15 Oktober 2020.

Ia menjelaskan, kedua pelaku tersebut ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B/ 129 /X / RES.1.5 / 2020/ SPKT POLRES PIDIE, tanggal 10 Oktober 2020. Keduanya diduga sebagai pelaku tindak pidana penculikan atau merampas kemerdekaan dan penganiayaan secara bersama-sama.

AR dianiaya di Pasar Rakyat Beureunuen tepatnya di Gampong Baroh Yaman, Kecamatan Mutiara, Kabupaten Pidie.

Kata Ferdian, selain N yang menjadi korban penculikan dan penganiyaan, ternyata ada korban lainnya yang dianiyaya secara bersama-sama oleh ketiga pelaku yaitu korban berinisial AR pada Jumat, 9 Oktober 2020 sekira pukul 23.59 WIB.

"AR dianiaya di Pasar Rakyat Beureunuen tepatnya di Gampong Baroh Yaman, Kecamatan Mutiara, Kabupaten Pidie. AR telah membuat Laporan Polisi ke Polres Pidie dengan nomor LP-B/130/X/ Res.1.6/2020/SPKT Polres Pidie, tanggal 13 Oktober 2020," tutur Ferdian.

Diberitakan sebelumnya, seorang pemuda asal Kecamatan Tiro Treuseb, Kabupaten Pidie, Aceh berinisial N, 20 tahun, diculik dan disekap selama 21 jam. Korban disekap oleh dua orang pria, masing-masing berinisial I, 45 tahun dan P, 25 tahun.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres), Inspektur Polisi Satu Ferdian Chandra menyebutkan, korban diculik dan disekap karena dituduh oleh I telah menyetubuhi istrinya berinisial A, 40 tahun.

Baca juga

“Kejadian ini terjadi di salah satu desa di Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie,” kata Ferdian saat dikonfirmasi Tagar, Senin, 12 Oktober 2020.

Ia menjelaskan, kejadian tersebut bermula saat korban bersama teman-temannya sedang nongkrong di salah satu tempat di Kota Beureunun, Pidie pada Jumat, 9 Oktober 2020 dini hari. Sekitar pukul 02.00 WIB, korban didatangi P.

“Tiba-tiba P memanggil korban secara terpisah kemudian mengajak korban untuk ikut dengannya dengan alasan mengambil mobil miliknya di daerah Lampoih Sawo selanjutnya korban mau ikut dengan P menggunakan sepeda motor milik P,” ujarnya.

Dalam perjalanannya, kata Ferdian, ternyata P tak membawa korban ke Lampoih Sawo, melainkan ke rumah I yang berada di salah satu desa di Kecamatan Mutiara Timur. Tiba di sana, korban lalu disekap oleh I dan dibantu P.

Ferdian menyebutkan, korban disekap hingga Jumat, 9 Oktober 2020 malam sekitar pukul 23.30 WIB. Dalam kurun waktu 21 jam lebih itu, pelaku memukul korban secara bergantian hingga melucuti celananya.

“Pelaku I bahkan menyalakankan korek dan diarahkan ke arah kemaluan korban namun tidak sampai mengenai kemaluan korban,” katanya. []

Berita terkait
Hukuman untuk Pelaku Pemerkosa dan Pembunuh Anak di Aceh
Pelaku pembunuhan dan pemerkosaan di Kabupaten Aceh Timur, Aceh terancam hukuman seumur hidup.
Cara Daftar dan Syarat Dapat Bantuan BPUM di Aceh Barat
Bantuan modal usaha bagi pelaku usaha mikro yang terkena dampak dari pandemi melalui Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) sebesar Rp. 2.400.000.
Penampakan 2 Bandar Sabu yang Dibekuk BNN di Aceh
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh membekuk dua dari tiga pelaku yang merupakan bandar narkotika jenis sabu di Aceh.
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.