Dituduh Setubuhi Istri Orang, Pemuda di Aceh Disekap 21 Jam

Seorang pemuda di Kabupaten Pidie, Aceh diculik dan disekap selama 21 jam oleh dua pelaku.
Pemuda asal Kabupaten Pidie, Aceh berinisial N, 20 tahun, diculik dan disekap selama 21 jam. (Foto: Tagar/Dok Polres Pidie)

Banda Aceh – Seorang pemuda asal Kecamatan Tiro Treuseb, Kabupaten Pidie, Aceh berinisial N, 20 tahun, diculik dan disekap selama 21 jam. Korban disekap oleh dua orang pria, masing-masing berinisial I, 45 tahun dan P, 25 tahun.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres), Inspektur Polisi Satu Ferdian Chandra menyebutkan, korban diculik dan disekap karena dituduh oleh I telah menyetubuhi istrinya berinisial A, 40 tahun.

“Kejadian ini terjadi di salah satu desa di Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie,” kata Ferdian saat dikonfirmasi Tagar, Senin, 12 Oktober 2020.

P mengarahkan pisau ke arah leher korban seraya mengeluarkan kata-kata ‘ada dua pilihan.

Ia menjelaskan, kejadian tersebut bermula saat korban bersama teman-temannya sedang nongkrong di salah satu tempat di Kota Beureunun, Pidie pada Jumat, 9 Oktober 2020 dini hari. Sekitar pukul 02.00 WIB, korban didatangi P.

“Tiba-tiba P memanggil korban secara terpisah kemudian mengajak korban untuk ikut dengannya dengan alasan mengambil mobil miliknya di daerah Lampoih Sawo selanjutnya korban mau ikut dengan P menggunakan sepeda motor milik P,” ujarnya.

Dalam perjalanannya, kata Ferdian, ternyata P tak membawa korban ke Lampoih Sawo, melainkan ke rumah I yang berada di salah satu desa di Kecamatan Mutiara Timur. Tiba di sana, korban lalu disekap oleh I dan dibantu P.

Ferdian menyebutkan, korban disekap hingga Jumat, 9 Oktober 2020 malam sekitar pukul 23.30 WIB. Dalam kurun waktu 21 jam lebih itu, pelaku memukul korban secara bergantian hingga melucuti celananya.

“Pelaku I bahkan menyalakan korek dan diarahkan ke arah kemaluan korban namun tidak sampai mengenai kemaluan korban,” ujar Ferdian.

Selain itu, sambung Ferdian, P juga mengambil pisau dan mengarahkan ke leher korban. P mendesak agar korban mengakui telah menyetubuhi istrinya.

“P mengarahkan pisau ke arah leher korban seraya mengeluarkan kata-kata ‘ada dua pilihan, kalau kamu mengaku ada bersetubuh dengan istri saya kamu selamat, kalau tidak ngaku kamu ku matikan malam ini’. Karena merasa terdesak kemudian korban mengaku ada berhubungan dengan istrinya,” ucap dia.

Kemudian, lanjut Ferdian, sekitar pukul 23.30 WIB korban dilepas dan selanjutnya diboyong oleh kedua pelaku ke Polsek Mutiara Timur. Sementara istri pelaku berinisial A juga ikut serta.

“Setibanya di Polsek Mutiara Timur, I menceritakan masalah korban berselingkuh dengan Istrinya yang berinisial A serta memperlihatkan bukti rekaman pengakuan korban kepada pihak kepolisian,” kata dia.

“Namun setelah korban diinterogasi oleh salah seorang petugas kepolisian korban menceritakan permasalahan dari awal hingga akhir sehingga pihak kepolisian memberikan saran bahwa perbuatan I tersebut salah,” kata Ferdian menambahkan.

Setelah mendengar keterangan kepolisian, ujar Ferdian, kedua pelaku beserta istrinya pulang ke rumah. Sementara korban pulang sendiri dan menuju ke arah pasar rakyat Beureunuen.

“Kemudian karena keberatan, korban keesokan harinya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pidie dan pelaku langsung ditangkap,” ujarnya. []

Berita terkait
Selama 9 Bulan, 853 Warga Aceh Barat Alami Gangguan Jiwa
Selama Januari-September 2020, Dinas Kesehatan mencatat 853 warga di Aceh Barat mengalami gangguan jiwa.
Gugatan untuk Plt Gubernur Aceh Disidang Pekan Depan
Gugatan menuntut ganti rugi immaterial senilai satu trilyun kepada rakyat Aceh mulai disidang pekan depan.
Kronologi 3 Remaja Tewas Tabrak Truk di Aceh
Tiga remaja asal Kabupaten Aceh Utara tewas akibat tertabrak truk di Jalan Medan-Banda Aceh di Kabupaten Aceh Timur.