Takalar - Pelaku kejahatan seksual terhadap murid sekolah dasar (SD) di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, berjumlah dua orang. DS 12 tahun, jadi korban pelampisan nafsu yang diduga dilakukan oleh R 18 tahun dan siswa SMK inisial AK 16 tahun.
Kedua remaja ini berbuat cabul terhadap korban secara bergiliran hingga berulang kali di tempat yang berbeda di Takalar. "Korban ternyata disetubuhi dua orang pelaku. Kedua pelaku ini berteman dan menyetubuhi korban secara bergiliran di beberapa tempat," jelas Kasubag Humas Polres Takalar Ipda Sumarwan kepada Tagar, Kamis, 9 Januari 2020.
Sumarwan menjelaskan kronologi nahas yang menimpa DS. Bermula dari perkenalan gadis cilik tersebut dengan dua terduga pelaku lewat media sosial Facebook. R dan AK melancarkan aksinya sejak Minggu, 5 Januari 2020, sekitar pukul 01.00 Wita.
Kedua pelaku ini berteman dan menyetubuhi korban secara bergiliran di beberapa tempat.
Sumarwan menceritakan diawali kedua terduga pelaku menjemput korban di rumahnya di Kecamatan Marbo. Kemudian mereka membawa korban ke rumah temannya di wilayah Kecamatan Patalassang. Di tempat tersebut, R membawa masuk korban ke dalam kamar lalu melakukan aksinya.
Setelah R, giliran AK masuk ke kamar dan gantian mencabuli korban. Tak cukup di situ, R membawa korban ke sebuah rumah kosong di Desa Kunjung sekitar pukul 04.30 Wita. Perbuatan tak senonoh kembali dialami DS.
Terduga pelaku kemudian istirahat dan tidur. Siang harinya, DS kembali menerima asusila untuk kali yang ketiga. Ini terjadi sekitar pukul 13.00 Wita, usai R terbangun dari tidur. Dan pada Senin, 6 Januari 2020, sekitar pukul 00.30 Wita, korban diantar pulang ke rumah tetangganya.
Atas peristiwa yang dialaminya itu, korban yang masih duduk dibangku kelas 6 SD ini mengalami trauma. Pihak keluarga korban kemudian melaporkan hal tersebut ke Mapolres Takalar pada Selasa, 7 Januari 2020.
"Pelaku telah diamankan di Mapolres Takalar untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Dijerat UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 10 tahun penjara," sebut dia. []
Baca juga:
- Ayah Pelaku Kekerasan Seksual di Sulsel Ternyata ASN
- 12 Siswi SDN Jadi Korban Seksual PNS Guru di Sleman
- Bocah Korban Kejahatan Seksual di Padang Meninggal