Takalar - Seorang pelajar Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, Mawar (bukan nama sebenarnya), diduga menjadi korban kejahatan seksual seorang pemuda pengangguran berinisal R, 18 tahun, warga Kecamatan Mapsu, Takalar.
Pelaku membawa korban ke rumah kosong dan mencabulinya. Diduga kuat pelaku sempat menutup mulut korban agar tidak melakukan perlawanan.
Aksi bejat pemuda tanggung yang mengenal murid perempuan berusia 12 tahun lewat media sosial (medsos) Facebook itu, terjadi di sebuah kamar kosong di salah satu rumah di Kabupaten Takalar. Dia ditangkap Tim Opsnal Reskrim Polres Takalar pada Kamis 9 Januari 2020.
Kasubag Humas Polres Takalar, Ipda Sumarwan, mengatakan penangkapan R berawal dari laporan masuk ke polisi terkait adanya dugaan aksi kejahatan seksual.
"Pelaku dilaporkan atas tuduhan pencabulan. Sehingga petugas bergerak cepat dan meringkus pelaku di rumahnya," kata Marwan kepada Tagar, Kamis 9 Januari 2020.
Menurut Marwan, kejahatan seksual ini dilakukan R di sebuah rumah kosong milik neneknya pada Minggu 5 Januari 2020. Keduanya berkenalan lewan Facebook dan sepakat berjanjian untuk bertemu.
Setelah itu, R menjemput Mawar ke ke rumahnya dan membawanya terlebih dahulu ke rumah salah satu temannya di belakang SMPN 1 Takalar. Kemudian mereka pun menuju rumah nenek R yang saat itu dalam keadaan kosong.
"Pelaku membawa korban ke rumah kosong dan mencabulinya. Diduga kuat pelaku sempat menutup mulut korban agar tidak melakukan perlawanan," tuturnya.
Atas peristiwa itu, Mawar yang masih duduk dibangku kelas 6 SD ini melaporkan hal tersebut bersama orang tuanya ke Polres Takalar pada Selasa 7 Januari 2020.
"Pelaku telah diamakan di Mapolres Takalar untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan ancaman hukuman 10 tahun penjara," katanya. []