Kronologi Dugaan Kasus Pencucian Uang Bachtiar Nasir

Bachtiar Nasir tersandung dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), begini kronologinya.
Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF-MUI) Bachtiar Nasir (Foto: Antara)

Jakarta - Bachtiar Nasir tersandung dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kini, status tersangka telah disematkan kepada tokoh yang pernah menjabat Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa atau GNPF MUI itu.

Kepada wartawan, Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Komisaris Besar Daniel Tahi Monang Silitonga membenarkan penetapan status tersangka tersebut. Dirinya mengatakan, status ditetapkan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Menurut Daniel, kasus yang menyandung Bachtiar Nasir merupakan perkara lama, yang pernah diselidiki oleh pihaknya pada tahun 2017 silam.

"Ya betul (Ditetapkan sebagai tersangka). Sudah lama, itu kasus lama," kata Daniel.

Kepolisian pun berencana memanggil kembali Bachtiar Nasir untuk dilakukan pemeriksaan, pada Rabu, 8 Mei 2019 mendatang, seperti yang tertera pada Surat Panggilan Nomor: S. Pgl/1212/V/RES.2.3/2019/Dit Tipideksus, yang ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Rudy Heriyanto.

Dalam surat tersebut, tertulis pasal yang diduga bakal dioakai menjerat Bachtiar. Antara lain Pasal 70 juncto Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 16/2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 28/2004 atau Pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP atau Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Nomor 10/1998 tentang Perbankan atau Pasal 63 ayat (2) UU Nomor 21/2008 tentang Perbankan Syariah dan Pasal 3 dan Pasal 5 dan Pasal 6 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Nama Bahctiar Nasir sebagai pemimpin Yayasan Indonesian Humanitarian Relief (IHR) pernah menjadi pembicaraan publik, pada akhir tahun 2016 lalu. Pasalnya, yayasan tersebut diduga mengirimkan sejumlah logistik untuk mendukung kelompok pemberontak di Aleppo, Suriah.

Logistik diduga berasal dari dana sumbangan masyarakat sejumlah Rp 3 miliar di rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS), yang juga dikelola Bachtiar di dalam negeri. Namun dalam pengakuannya, dana diklaim digunakan untuk membantu korban gempa di Pidie, Aceh, serta korban bencana Banjir di Bima dan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.

Selain itu, diakui Bachtiar dana tersebut digunakan untuk keperluan unjuk rasa aksi 411 pada 4 November 2016, dan aksi 212 pada 2 Desember 2016. Namun polisi menduga ada tindak pencucian uang dalam aliran dana di rekening YKUS.

Saat itu, pihak kepolisian telah menetapkan status tersangka kepada dua orang yang diduga terlibat TPPU dana yayasan. Mereka adalah Ketua Yayasan Keadilan Untuk Semua, Adnin Armas, dan seorang petugas bank syariah bernama Islahudin Akbar.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan kalau penyidikan kasus, dilakukan setelah ada temuan indikasi pengiriman dana dari GNPF MUI ke Turki. Islahudin disebut Tito menarik uang di atas Rp 1 miliar yang kemudian diserahkan kepada Bachtiar Nasir.

Menurut informasi yang diperoleh pihak kepolisian, uang tersebut kemudian dikirim ke lembaga bantuan yang memiliki hubungan dengan kelompok militan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).

"Apa hubungannya bisa Suriah? Saat ini pemeriksaan dan pendalaman, kami belum tetapkan Bachtiar Nasir sebagai tersangka," kata Tito pada 22 Februari 2017.

Kapitra Ampera yang menjadi pengacara Bachtiar Nasir waktu itu, menampik segala tudingan. Dia mengatakan tidak ada dana sumbangan dari masyarakat yang digunakan untuk kepentingan pribadi kliennya. []

Baca juga:

Berita terkait
0
LaNyalla Minta Pemerintah Serius Berantas Pungli
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, meminta pemerintah serius memberantas pungutan liar (pungli). Simak ulasannya berikut ini.