Bachtiar Nasir, Tersandung Kasus Pencucian Uang

Bachtiar Nasir populer saat memimpin Aksi Bela Islam 212 pada 2 Desember 2016.Kini, polpuler lagi ketika menjadi tersangka kasus pencucuian uang.
Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) Bachtiar Nasir telah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (Foto: Antara/Anita Permata Dewi)

Jakarta - Nama Bachtiar Nasir populer saat memimpin Aksi Bela Islam 212 pada 2 Desember 2016. Kini, populer lagi ketika menjadi tersangka kasus pencucian uang.

Pria kelahiran Jakarta, 26 Juni 1967 ini menamatkan pendidikan di Pondok Pesantren Modern Darussalam Gontor, Ponorogo, Jawa Timur, dan Pondok Pesantren Daarul Huffazh, Bone, Sulawesi Selatan. Setelah lulus, dia melanjutkan kuliah ke Universitas Islam Madinah, Arab Saudi.

Kini, nama Bachtiar Nasir kembali heboh ke publik atas kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sebenarnya, kasus ini adalah kasus lama tahun 2017. Tapi, baru tahun 2019 ini pihak kepolisan meneruskan kasus ini karena ada bukti ada aliran dana ke luar negeri, dan menetapkan Bachtiar Nasir menjadi tersangka.

Bachtiar Nasir diduga terlibat dalam kasus TPPU dana Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS). Bachtiar diketahui mengelola dana sumbangan masyarakat sekitar Rp 3 miliar di rekening YKUS. Dana tersebut diklaim Bachtiar digunakan untuk mendanai unjuk rasa pada 4 November 2016 (Aksi 411) dan 2 Desember 2016 (Aksi 212).

Ini kan trust, kami meminjam rekening yayasan karena harus kenal orangnya.

Polisi berencana memeriksa Bachtiar, pada Rabu, 8 Mei 2019. Pemanggilan pemeriksaan itu tertera dalam Surat Panggilan Nomor: S. Pgl/1212/V/RES.2.3/2019/Dit Tipideksus, yang ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Rudy Heriyanto.

Dana ini juga digunakan untuk membantu korban bencana gempa di Pidie Jaya, Aceh dan bencana banjir di Bima dan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat. Namun, polisi menduga ada pencucian uang dalam penggunaan aliran dana di rekening yayasan tersebut.

Pengacara Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) Bachtiar Nasir, Kapitra Ampera, mengatakan kliennya menunjuk YKUS sebagai penerima dana dari donatur untuk Aksi Bela Islam karena faktor kepercayaan.

“Ini kan trust, kami meminjam rekening yayasan karena harus kenal orangnya,” kata Kapitra di Badan Reserse Kriminal, Kamis, 16 Februari 2017. Ia menuturkan kliennya mengenal pendiri sekaligus Ketua YKUS, Adnin Armas. Ia menyebut keduanya sama-sama seorang penceramah.

Panggilan ustaz melekat kepada Bachtiar Nasir karena dia mengajar dan ceramah hingga ia dipanggil ustaz. Bachtiar sangat aktif mengikuti organisasi keagamaan. Sejak 2010, ia aktif sebagai Sekjen Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI).

Bukan itu saja, Bachtiar juga didaulat sebagai pengurus Pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI), pemimpin Ar-Rahman Qur’anic Learning Center, dan Pemimpin Pesantren Ar-Rahman Qur’anic College. 

Bachtiar kerap mengisi kajian Al-Quran di televisi. Dia juga pernah menjadi salah satu juri di acara Hafidz Indonesia di RCTI bersama Ustaz Amir Faishol Fath dan Syekh Ali Jabeer.

Namanya semakin ramai jadi pembicaraan masyarakat setelah dia terpilih sebagai penanggung jawab Aksi Damai 4 November 2016 di bawah bendera Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI). 

Aksi tersebut tak sekali dilakukannya. Bachtiar berhasil mengajak pimpinan ormas dan umat Islam bersatu dalam aksi bela Islam ini. Aksi demo ini membuat kawasan Monas dan sekitar istana presiden penuh dengan umat Islam yang datang dari berbagai daerah.

Selama berkarier sebagai pengajar dan penceramah, Bachtiar juga menulis beberapa buku, di antaranya, yaitu Tadabbur Al-Qur’an: Panduan Hidup Bersama Al-Quran, Panduan Hidup Bersama Al-Quran.Aksi tersebut dilaksanakan untuk menuntut Gubernur DKI Jakarta saat itu, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), agar diproses oleh aparat hukum karena ucapan Ahok dianggap menista Al- Quran.

Aksi tersebut tak sekali dilakukannya. Bachtiar berhasil mengajak pimpinan ormas dan umat Islam bersatu dalam aksi bela Islam ini. Aksi demo ini membuat kawasan Monas dan sekitar istana presiden penuh dengan umat Islam yang datang dari berbagai daerah.

Setelah aksi itu berakhir, Ustaz Bachtiar sempat berurusan dengan polisi karena dia diduga terlibat makar. Namun, menurut pengacaranya yang bernama Kapita Ampera, Bachtiar hanya menjadi saksi kasus dugaan makar yang menjerat Sri Bintang Pamungkas.

Pendidikan

Pondok Modern Darussalam Gontor, Ponorogo, Jawa Timur

Pondok Pesantren Daarul Huffazh, Bone, Sulawesi Selatan

Universitas Islam Madinah, Arab Saudi

Karier

Pemimpin AQL (Ar-Rahman Qur’anic Learning) Islamic Center

Pemimpin Pesantren Ar-Rahman Qur’anic College (AQC)

Sekretaris Jendral Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI)

Ketua Alumni Saudi Arabia se-Indonesia

Ketua Alumni Madinah Islamic University se-Indonesia

Pengurus Pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI)

Anggota Pengurus Pusat Muhammadiyah

Ketua Departemen Fatwa Forum Kajian Kedokteran Islam Indonesia (FOKKI)

Dosen dan kabid Agama Islam di Universitas Yarsi (1994-1999)

Ketua Yayasan Ponpes Daarul Abror, Bone, Sulawesi Selatan

Ketua Gerakan Komat (Komite Umat) untuk Tolikara

Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI), 2016  []

Baca juga: 

Berita terkait
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.