Tiga Kasus Pencucian Uang Serupa Bachtiar Nasir

Bachtiar Nasir diduga terlibat dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dana Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS).
Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) Bachtiar Nasir telah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (Foto: Antara/Anita Permata Dewi)

Jakarta - Bachtiar Nasir diduga terlibat dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dana Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS). 

Bachtiar diketahui mengelola dana sumbangan masyarakat sekitar Rp 3 miliar di rekening YKUS. Dana tersebut diklaim Bachtiar digunakan untuk mendanai unjuk rasa pada 4 November 2016 (Aksi 411) dan 2 Desember 2016 (Aksi 212). 

Pencucian uang (money laundering) adalah salah satu modus kejahatan, yang bertujuan memutus, menyamarkan atau menyembunyikan mata rantai aliran dana, terutama perihal asal usul dana tersebut.

Sehingga, uang yang berasal dari tindak kriminal bisa menjadi seolah berasal dari kegiatan yang sah atau legal.

Di Indonesia sendiri, hukum yang mengatur perihal kejahatan pencucian uang termaktub dalam Undang-Undang No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sederet kasus dan modus TPPU telah berhasil dibongkar oleh pihak berwenang. Berikut Tagar News merangkum kasus TPPU yang pernah terbongkar.

1. Yudi Widiana Adia (PKS)

Yudi Widiana Adia PKSYudi Widiana Adia (Foto: konfrontasi)

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Yudi Widiana Adia (YWA) ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Rabu, 7 Februari 2018.

YWA diduga menerima sejumlah uang saat menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi V DPR dari proyek-proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Maluku, Maluku Utara, dan Kalimantan.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penelusuran pihaknya menemukan bahwa uang sekitar Rp 20 miliar itu diduga disimpan Yudi secara tunai atau telah diubah menjadi aset tidak bergerak dan bergerak.

2. Mohamad Sanusi

SanusiMantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi (Foto: aktual)

Mohamad Sanusi didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp 45,28 miliar. Jaksa Penuntut Umum dari KPK, Ronald Worotikan mengatakan, harta tersebut merupakan hasil korupsi Sanusi saat menjabat sebagai anggota DPRD DKI Periode 2009-2014, dan Ketua Komisi D DPRD DKI Periode 2014-2019.

Uang senilai Rp 45,28 miliar yang diterima Sanusi dialihkan untuk membeli kendaraan bermotor, tanah dan bangunan. Politikus Partai Gerindra itu juga menyimpan uang sejumlah 10 ribu dolar AS dalam brankas di lantai satu rumahnya di kawasan Jakarta Selatan.

Pengalihan itu, kata Ronald, bertujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul kekayaannya.

3. Freddy Budiman

Freddy BudimanFreddy Budiman. (Foto: tirto)

Akhir Februari 2018, Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar TPPU senilai Rp 6,4 triliun. Uang didapat dari tiga orang yang ikut ditangkap berdasar hasil penyelidikan lanjutan atas kejahatan gembong narkoba mendiang Freddy Budiman. Ada pun tiga orang yang ditangkap adalah DY, HR, dan FH.

Deputi Pemberantasan BNN Inspektur Jenderal Arman Depari menjelaskan, modus yang digunakan adalah pelaku melakukan transaksi keuangan dari sejumlah bandar narkotik, menggunakan enam perusahaan fiktif yang bergerak di bidang jasa ekspor-impor.

Ketiga tersangka kemudian dijerat dengan UU No.35 tentang 2009 tentang Narkotika dan UU No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara hingga hukuman mati. []

Baca juga:


Berita terkait
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.