Malang - Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) menangkap pendakwah Suri Nur Rahardja atau Gus Nur di rumahnya di Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Sabtu dini hari, 24 Oktober 2020. Dia ditangkap tanpa ada perlawanan dari pihak keluarga dan langsung dibawa oleh kepolisian ke Jakarta.
Diketahui, Gus Nur ditangkap atas laporan Pengurus Nahdlatul Ulama (NU) Cabang Cirebon bernomor LP/B/0596/X/2020/BARESKRIM tertanggal 21 Oktober 2020. Dia dianggap telah melontarkan ujaran kebencian terhadap organisasi Nahdlatul Ulama (NU) di akun YouTube MUNJIAT pada 16 Oktober 2020.
Ditangkap tadi, dini hari, di rumah. Beberapa barang bukti juga diamankan polisi seperti laptop dan hardisk serta baju
Sedangkan berdasarkan surat penangkapan Nomor: SP.Kap/176/X/2020/Dittipidsiber. Penangkapan kepada Gus Nur diduga telah memenuhi syarat bukti kuat atas perbuatannya yaitu menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan bermuatan SARA dan penghinaan.
Karena itu, disebutkan bahwa pendakwah kelahiran Banten ini diduga telah melanggar Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019 Perubahan Atas Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 11 tahun 2008.
Baca juga:
- Gus Nur : Saya Berteman Baik Dengan Cucu Pendiri NU
- Begini Tanggapan Gus Nur Terkait Laporan Aliansi Santri NU
- PWNU Jawa Timur Sebut Ucapan Gus Nur Ngawur
Adanya penangkapan tersebut dibenarkan keluarga. Anak kedua Gus Nur, Muhammad Munjiat mengungkapkan penangkapan oleh Bareskrim Polri tersebut kurang lebih terjadi pada dini hari sekitar pukul 00.00 WIB.
Dia menyebutkan ada sekitar 30 aparat kepolisian datang ke rumahnya dan menyebutkan dari Bareskrim Polri. Setelah menunjukan surat penangkapan, dia mengatakan kepolisian langsung melakukan penggeledahan dan membawa Gus Nur.
Dia memaparkan beberapa barang bukti ikut diamankan seperti laptop, hardiks, pakaian saat melakukan ujaran kebencian dan lain sebagainya. Barang bukti itu dibawa beserta Gus Nur oleh kepolisian guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Ditangkap tadi, dini hari, di rumah. Beberapa barang bukti juga diamankan polisi seperti laptop dan hardisk serta baju," tuturnya.
Dia mengungkapkan Gus Nur baru dua hari di Malang dan juga usai menghadiri pengajian di Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Sehabis itu, dia mengatakan Gus Nur tidak langsung tidur dan masih melakukan terapi.
Akan tetapi, terapinya belum selesai. Dia mengungkapkan kepolisian tiba-tiba datang dan langsung melakukan penangkapan dan membawa Gus Nur tersebut.
Meski demikian, Munjiat mengaku Gus Nur sejatinya sudah siap jika akan dilakukan penangkapan oleh kepolisian. Dia mengatakan juga akan kooperatif ketika dimintai keterangan oleh pihak kepolisian terkait dugaan ujaran kebencian terhadap organisasi Nahdlatul Ulama (NU) tersebut.
"Sudah siap (dilakukan penangkapan dan pemeriksaan oleh Bareskrim Polri) semuanya," ucapnya.[](PEN)