Surabaya - Penolakan kegiatan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di Surabaya mendapatkan perhatian sejumlah pihak. Apalagi Kepolisian Daerah Jawa Timur menyebut kegiatan belum memiliki izin.
Pengasuh Pondok Pesantren Metal Muslim Al Hidayah Pasuruan, Gus Nur Kholis mengatakan di tengah pandemi Covid-19, seharusnya KAMI tidak membuat kegiatan meresahkan masyarakat.
Jika ingin menyelamatkan bangsa, mari bersama-sama kita gotong royong membangun bangsa ini dengan bekerja sama.
"Maka kegiatan yang mengundang kerumunan dan meresahkan masyarakat harus ditertibkan," kata Gus Nur Kholis, Selasa 29 September 2020.
Gus Nur Kholis menegaskan, untuk membangun bangsa Indonesia tidak perlu memecah belah rakyat Indonesia. Tetapi dapat dilakukan dengan gotong-royong secara bersama-sama
"Jika ingin menyelamatkan bangsa, mari bersama-sama kita gotong royong membangun bangsa ini dengan bekerja sama. Jangan memecah-belah satu dengan yang lain," ujarnya.
Gus Nur Kholis meminta agar masyarakat agar selalu berkhusnudzon dengan pemerintah. Selain itu, masyarakat harus mematuhi apa yang menjadi kebijakan pemerintah dan ulama. Dengan begitu, ketenangan dan kedamaian Bangsa Indonesia tidak terusik dengan propaganda yang dapat memecah belah masyarakat.
Ponpes Metal Muslim Pasuruan sangat mendukung tindakan pemerintah, tentara, dan kepolisian untuk bersikap tegas terhadap aksi-aksi yang yang dapat memperkeruh kondisi bangsa. Mengingat saat ini kondisi perekonomian yang terpuruk akibat wabah Corona.
Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur, Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan jika pihaknya membubarkan kegiatan yang berlangsung di Gedung Juang 45, di Gedung Museum Nahdlatul Ulama, dan di Gedung Jabal Noer.
Trunojoyo menjelaskan, dirinya memahami kondisi Jatim yang masuk perhatian pemerintah pusat untuk menangani pandemi Covid-19. Jatim sedang menggalakkan sosialisasi edukasi preventif sampai dengan operasi yustisi dengan penindakan dan penegakan hukum terkait kerumunan.
"Maka pembubaran ini mengacu kepada aturan Pemerintah nomor 60 tahun 2017 pada pasal 5 dan pasal 6 bahwa kegiatan harus ada izin yang dikeluarkan pihak berwenang," kata dia.
Dia menjelaskan, dalam aturan pasal 6 terkait kegiatan yang sifatnya lokal harus sudah dimintakan perizinan. Jika kegiatannya bersifat nasional, maka pada salah satu daerah harus 21 hari sebelumnya.
"Kami ketahui dari beberapa yang dilihat, surat administrasi, pemberitahuan itu baru diberikan tanggal 26 September 2020 atau tepatnya baru dua hari yang lalu, tepatnya Hari Sabtu," ucapnya. []