Jakarta - Nomor Induk Kependudukan (NIK) Presiden Jokowi di laman resmi milik KPU RI sudah di-takedown.
Hal itu ditegaskan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra Kompleks Parlemen DPR, Senin, 6 September 2021.
"Itu sudah kita take down, sudah kita turunkan," singkatnya.
Nah jadi penulisan itu sudah persetujuan dari calon. Ketika itu Pak Jokowi dan Pak Prabowo.
Dia menegaskan bahwa terkait pencalonan calon presiden dan wakil presiden saat itu, KPU telah meminta persetujuan kepada masing-masing calon untuk memublikasikan data pribadinya. Menurutnya, hal itu penting dalam rangka mengenalkan calon yang berlaga di Pilpres 2019 kepada masyarakat luas.
"Nah jadi penulisan itu sudah persetujuan dari calon. Ketika itu Pak Jokowi dan Pak Prabowo," tegasnya.
Baca Juga:
- Soal Pilkada Ulang, KPU Morowali Utara Diminta Bertindak Cermat
- KPU Harap Gagasan MyEduSolve Jadi Program Demokrasi
- Wakapolres Jakpus akan Tangani Pelecehan Seksual Pegawai KPI
- KPU Akan Terapkan Sipol pada Pemilu 2024