KPU Akan Terapkan Sipol pada Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menerapkan Sipol dalam proses pendaftaran dan verifikasi partai politik pada pemilu 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU). (Foto: Dok. KPU)

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menerapkan Sipol dalam proses pendaftaran dan verifikasi partai politik yang akan menjadi peserta di pemilihan umum (Pemilu) 2024.

"Sistem ini diharapkan dapat mengefektifkan kerja-kerja KPU dan memudahkan calon peserta pemilu ketika menyetorkan data kepartaiannya. Yang kami ingin, proses nanti paper less," kata Ketua KPU Ilham seperti yang dikutip di laman resmi KPU pada Jumat, 3 September 2021.

Anggota KPU RI Evi Novida Ginting Manik menyampaikan dalam forum tersebut terkait poin-poin perubahan yang terdapat dalam draft PKPU Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik.

"Khususnya pasal-pasal hasil penyesuaian dengan putusan MK 55/PUU-XVIII/2020 yang memberi perbedaan perlakuan bagi partai politik yang akan mengikuti proses pendaftaran dan verifikasi," ujar Evi.


Sistem ini diharapkan dapat mengefektifkan kerja-kerja KPU dan memudahkan calon peserta pemilu ketika menyetorkan data kepartaiannya. Yang kami ingin, proses nanti paper less.


Sebagaimana diketahui, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55/PUU-XVIII/2020 yang memberi perbedaan perlakuan bagi partai politik yang mengikuti proses pendaftaran dan verifikasi, dimana partai yang telah mengikuti Pemilu 2019 dan lolos parliamentary threshold (PT) hanya mengikuti verifikasi administrasi, sementara partai yang tidak lolos PT dan Partai baru diperintahkan untuk mengikuti verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.[]

Baca Juga:

Berita terkait
KPU Harap Gagasan MyEduSolve Jadi Program Demokrasi
KPU mengapresiasi penyelenggaraan Microsoft Office Specialist & Adobe Certified Professional National Championship 2021
Soal Pilkada Ulang, KPU Morowali Utara Diminta Bertindak Cermat
Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan sengketa pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) 2020.
AHY Vs Kader Kubu Moeldoko, Sidang Perdana di PN Jakpus 17 Maret 2021
Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY harus menghadapi sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 17 Maret 2021, melawan kader yang dipecatnya.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.