Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menerapkan Sipol dalam proses pendaftaran dan verifikasi partai politik yang akan menjadi peserta di pemilihan umum (Pemilu) 2024.
"Sistem ini diharapkan dapat mengefektifkan kerja-kerja KPU dan memudahkan calon peserta pemilu ketika menyetorkan data kepartaiannya. Yang kami ingin, proses nanti paper less," kata Ketua KPU Ilham seperti yang dikutip di laman resmi KPU pada Jumat, 3 September 2021.
Anggota KPU RI Evi Novida Ginting Manik menyampaikan dalam forum tersebut terkait poin-poin perubahan yang terdapat dalam draft PKPU Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik.
"Khususnya pasal-pasal hasil penyesuaian dengan putusan MK 55/PUU-XVIII/2020 yang memberi perbedaan perlakuan bagi partai politik yang akan mengikuti proses pendaftaran dan verifikasi," ujar Evi.
Sistem ini diharapkan dapat mengefektifkan kerja-kerja KPU dan memudahkan calon peserta pemilu ketika menyetorkan data kepartaiannya. Yang kami ingin, proses nanti paper less.
Sebagaimana diketahui, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55/PUU-XVIII/2020 yang memberi perbedaan perlakuan bagi partai politik yang mengikuti proses pendaftaran dan verifikasi, dimana partai yang telah mengikuti Pemilu 2019 dan lolos parliamentary threshold (PT) hanya mengikuti verifikasi administrasi, sementara partai yang tidak lolos PT dan Partai baru diperintahkan untuk mengikuti verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.[]
Baca Juga:
- Jelang Pemilu 2024, Golkar Tingkatkan Elektabilitas
- Lika-Liku Penetapan 9 Nama Anggota Ombudsman RI 2021-2026
- Ahmad Doli Kurnia: Spekulasi Setya Novanto Jangan Dibiarkan
- Komisi II DPR Setujui Pagu KPU Tahun 2021 Rp 2,048 Triliun