Jakarta - Sanksi pidana menanti jika menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) milik orang lain. Hal ini ditanggapi Kementerian Dalam Negeri viralnya aksi salah seorang masyarakat yang menggunakan NIK Presiden Joko Widodo.
NIK tersebut digunakan untuk mengakses sertifikat vaksin melalui aplikasi PeduliLindungi.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, Zudan Arif Fakhrullah meminta masyarakat untuk tidak melakukan hal tersebut. Lantaran kerahasiaan data pribadi tiap warga negara merupakan hal yang penting.
"Ini jelas bukan kebocoran NIK, namun menggunakan data milik orang lain guna mendapatkan data informasi orang lain. tentu ada sanksi pidana untuk hal-hal seperti ini," terang Zudan dalam keterangan tertulisnya, Jumat 3 Agustus 2021.
Saran saya agar PeduliLindungi dilakukan perbaikan dengan two factors authentication.
Zudan lantas menerangkan, sanksi untuk masyarakat yang menggunakan data pribadi milik orang lain tercantum dalam Pasal 95 UU Administrasi Kependudukan dengan hukuman penjara 2 tahun dan atau denda maksimal Rp25 juta. Kemudian ada pasal 95A UU yang menjerat para pelaku yang menyebarkan data kependudukan.
Dalam kesempatan tersebut, Zudan pun menyarankan perbaikan pada aplikasi PeduliLindungi.
"Saran saya agar PeduliLindungi dilakukan perbaikan dengan two factors authentication. Tidak hanya NIK saja, tapi juga dengan biometrik atau tanda tangan digital," katanya.
Sebagai informasi, NIK milik Jokowi diketahui dapat diakses dengan mudah, lantaran tercantum dalam situs KPU saat dirinya mengurus kepentingan administrasi dalam Pemilihan Presiden (Pilpres).[]
Baca Juga:
- Ketua MPR Minta Kominfo Benahi Aplikasi PeduliLindungi
- Sandiaga Ajak Pekerja Seni Masifkan Aplikasi PeduliLindungi
- Pemerintah Perluas dan Optimalkan Aplikasi PeduliLindungi
- Daftar Kegiatan yang Wajib Gunakan Aplikasi PeduliLindungi