Cara Penikmat Seks Lampiaskan Hasrat di Negeri Syariat

Polisi berhasil membongkar kasus prostitusi anak di Kabupaten Pidie, Aceh. 3 muncikari ditangkap.
Ilustrasi (ist)

Pidie - Satuan Reserse Kriminal Polres Pidie, Aceh, mengungkap cara penikmat seks di kawasan paling barat di Indonesia itu ke hadapan publik, Kamis, 15 Oktober 2020.

Kasat Reskrim Polres Pidie, Iptu Ferdian Chandra mengatakan, sejumlah fakta terungkap dalam kasus yang menggemparkan Bumi Serambi Mekkah.

Berikut sejumlah fakta dan modus dari pelaku kejahatan seksual yang berhasil dihimpun Tagar.

1. Berjaringan

Pelaku dalam kasus yang menggemparkan Aceh itu berjumlah empat orang. Mereka berinisial IFR, 38 tahun, ITS, 40 tahun, dan DIZ, 26 tahun.

"Sementara satu orang rekannya yang lain masuk dalam daftar buron dan masih kami buru. IFR merupakan muncikari dalam kasus ini dan dua nama lainnya merupakan penikmat seks tersebut," kata Ferdian Chandra dalam konfrensi pers di Mapolres Pidie, Kamis, 15 Oktober 2020.

Kepada tiga laki-laki dengan bayaran sebesar Rp 200 ribu hingga Rp 500 ribu.

Ferdian mengatakan, bisnis lendir yang mereka geluti sudah berjalan selama beberapa waktu belakangan. Para pelaku memanfaatkan jaringan pertemanan dengan para korban dan pelanggan.

"Di sini mereka mengeksploitasi anak itu, para anak di bawah umur sudah dijual berkali-kali hingga kasus ini terungkap," katanya.

2. Dijual murah

Tak hanya terlibat prostitusi melibatkan di bawah umur, para pelaku kata Ferdian, dalam kurun waktu Juli-September, korban pertama diperdagangkan oleh pelaku berinisial IFR sebanyak empat kali kepada tiga orang pemesan.

Sementara korban kedua diperdagangkan sebanyak tiga kali oleh pelaku IFR kepada pelanggannya tersebut. Dari tiga pemesan, satu di antaranya masih dilakukan pengejaran.

Demi mendapatkan uang secara cepat, pelaku juga rela menjual dua anak tersebut dengan harga murah. Ferdian Candra menjelaskan, praktik prostitusi tersebut terjadi pada Juli hingga September 2020. Dalam kurun waktu itu, transaksi dilakukan di terminal terpadu Kota Sigli, Pidie.

"Ada dua korban, keduanya telah diperdagangkan oleh IFR dari Juli 2020 sampai dengan September 2020, kepada tiga laki-laki dengan bayaran sebesar Rp 200 ribu hingga Rp 500 ribu," katanya.

3. Transaksi di Terminal

Dalam melakukan aksinya, pelaku memanfaatkan terminal terpadu di Kota Sigli, Pidie untuk menjalankan bisnis lendir tersebut.

Kasat Reskrim Polres Pidie, Iptu Ferdian Chandra mengatakan, dalam melakukan aksi tersebut, calon pemesan langsung mendatangi mucikari.

"Lalu, mucikari memperlihatkan para korban dan dipilih secara bebas oleh pemesan," katanya.

4. Pelaku buron

Prostitusi Anak di AcehPolisi mengamankan tiga pelaku yang merupakan muncikari, masing-masing IFR, 38 tahun dan I, 40 tahun, keduanya warga Kabupaten Pidie, serta DI, 26 tahun, warga Kota Banda Aceh. (Foto: Tagar/Dok Polres Pidie)

Polisi dilaporkan telah mengamankan tiga pelaku yang merupakan muncikari, masing-masing IFR, 38 tahun, ITS, 40 tahun, warga Kabupaten Pidie dan DIZ, 26 tahun yang berasal dari Kota Banda Aceh.

Zulhir menyebutkan, ketiga pelaku ditangkap di lokasi dengan waktu berbeda. IFR ditangkap di Kecamatan Pidie, Pidie pada Selasa, 13 Oktober 2020 sekira pukul 20.00 WIB.

"Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 14 Oktober 2020 sekira pukul 15.00 WIB, di Kecamatan Indra Jaya, polisi menangkap ITS dan satu jam berselang menangkap DIZ di Komplek Terminal Kota Sigli," Kasat Reskrim Polres Pidie, Iptu Ferdian Chandra, Kamis, 15 Oktober 2020.

Meskipun demikian, pihaknya masih mengejar satu pelaku laku lainnya yang diduga kuat terlibat prostitusi anak di Kabupaten tersebut. Polisi sudah menjadikan seseorang berinisial I dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Untuk pelaku tersebut masih dalam pengejaran," kata Kasat Reskrim Polres Pidie, Ferdian Chandra.

5. Bukan Hal Baru

Pesta seks yang dilakukan oleh seseorang yang bukan berstatus di bawah umur bukan hal yang baru di Tanah Rencong, khususnya di Kabupaten Pidie.

Sebelumnya, sebanyak tiga pasangan non muhrim (tidak sah) digerebek masyarakat karena diduga ketahuan melakukan pesta seks di sebuah rumah kosong di Kabupaten Pidie, Aceh.

Kasatreskrim Polres Pidie, Iptu Ferdian Chandra mengatakan, dari enam orang yang tertangkap itu rata-rata usianya masih dibawah umur.

"Dugaan tindak pidana khalwat dan atau Ikhtilat serta pelaku mengaku telah melakukan perzinaan pada hari Kamis, 1 Oktober 2020 sekira pukul 03.00 WIB di sebuah rumah kosong di Kabupaten Pidie," kata Ferdian Chandra, saat dikonfirmasi Minggu, 4 Oktober 2020.

Ferdian menambahkan, keenam orang yang terdiri dari tiga laki-laki dan tiga perempuan itu mengaku sudah menginap di rumah kosong selama 4 hari dan telah melakukan hubungan layaknya suami-istri berulang kali dengan waktu yang berbeda.

"Berdasarkan pengakuan keenam tersangka, mereka pernah melakukan hubungan layaknya suami-istri ataupun persetubuhan dengan pasangan yang berbeda secara berganti pasangan di antara keenam tersangka tersebut atau pesta seks bebas," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Yayasan Permata Aceh Peduli (YPAP), Khaidir mengatakan, pesta seks tersebut merupakan bukan hal yang baru di Aceh, karena sebelumnya memang sudah pernah ditemukan.

“Persoalan pesta seks ini bukan hal yang baru di daerah kita ini, bahkan bukan hanya pasangan yang berbeda jenis kelamin saja, untuk pasangan sesama jenis juga pernah ditemukan melakukan pesta seks,” ujar Khaidir, Senin, 5 Oktober 2020.

Khaidir menambahkan, berdasarkan hasil pengakuan pendampingan yang dilakukan oleh lembaga itu, dari kalangan Pekerja Seks Komersial (PSK) dan kalangan LGBT, bahwa mereka sering melakukan pesta seks, hanya saja tidak diketahui ke publik. [PEN]

Berita terkait
KPPA Ungkap Penyebab Remaja Pesta Seks Swinger di Aceh
Salah satu penyebab remaja melakukan pesta seks akibat pengaruh gadget atau handphone yang semakin bebas dan intens digunakan tanpa pengawasan.
Lima Fakta Pesta Seks Durasi 4 Hari di Aceh
Berikut 5 fakta tentang pesta seks yang dilakukan tiga pasangan non muhrim di sebuah rumah kosong di Kabupaten Pidie, Aceh.
Ternyata 3 Pasangan Pesta Seks 4 Hari di Rumah Kosong
Tiga pasangan yang ditangkap warga sudah melakukan pesta seks selama empat hari di rumah kosong di Kabupaten Pidie, Aceh.
0
Dalam Dua Hari, Vaksinasi PMK Tembus 58 Ribu Dosis
Pemerintah terus melakukan percepatan vaksinasi terhadap hewan ternak untuk mencegah peningkatan jumlah hewan sakit PMK.