KPK Tanggapi Vonis Bebas Eks Dirut PLN Sofyan Basir

Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif mengatakan akan mendiskusikan secara internal vonis bebas Direktur Utama PT PLN (Persero) 2016-2018 Sofyan Basir.
Mantan Dirut PLN Sofyan Basir (kedua kanan) memeluk kerabatnya usai pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 4 November 2019. Majelis hakim memvonis bebas Sofyan Basir. (Foto: Antara/Puspa Perwitasari)

Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M. Syarif mengatakan akan mendiskusikan secara internal vonis bebas terhadap Direktur Utama (Dirut) PT PLN (Persero) periode 2016-2018 Sofyan Basir oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 4 November 2019.

"Nanti Jaksa KPK akan melaporkan kepada kami setelah itu kami akan mendiskusikan secara internal dan biasanya saya tidak bisa mendahului tetapi kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk bisa membuktikan itu," ucap Laode di gedung KPK, Jakarta, Senin, 4 November 2019 seperti dilansir dari Antara.

Baca juga: Tiga Hal Buat Mantan Dirut PLN Sofyan Basir Bebas Vonis

Saat ditanya apakah KPK akan banding terkait putusan bebas Sofyan, ia menyatakan bahwa hal tersebut memerlukan waktu terlebih dahulu.

"Ya kan permohonan banding itu perlu waktu, punya waktu antara sehari dua hari tiga hari. Biasanya jaksa-jaksanya datang ke kantor dulu, untuk itu pasti mereka ambil sikap pikir-pikir," ucapnya.

Sofyan BasirMantan Dirut PLN Sofyan Basir (kiri) berjabat tangan dengan kuasa hukumnya usai pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 4 November 2019. (Foto: Antara/Puspa Perwitasari)

Sofyan Basir divonis bebas dari dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yakni lima tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider tiga bulan, dalam perkara dugaan pembantuan kesepakatan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Mulut Tambang Riau-1.

"Menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan pertama dan kedua jaksa penuntut umum," ucap Ketua Majelis Hakim Hariono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 4 November 2019.

Sofyan dinilai tidak terbukti melakukan pembantuan fasilitasi suap kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU MT Riau-1 saat pertemuan antara anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2014-2019 Eni Maulani Saragih, politikus Partai Golkar Idrus Marham, dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.

Sebagaimana dakwaan pertama maupun kedua Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). []

Berita terkait
Mantan Dirut PLN Sofyan Bebas Vonis Korupsi PLTU Riau-1
Direktur Utama (Dirut) PT PLN (Persero) periode 2016-2018 Sofyan Basir divonis bebas dalam perkara dugaan korupsi PLTU Riau-1.
Tersangka Suap, Ini Harta Kekayaan Sofyan Basir
Berikut ini daftar harta benda kekayaan Dirut PLN Sofyan Basir tersangka kasus suap proyek PLTU Riau-1.
Sofyan Basir Sakit Ditangkap KPK
Dirut PT PLN (nonaktif) Sofyan Basir mengaku sedang sakit saat diperiksa penyidik KPK di Jakarta, Selasa 28 Mei 2019.
0
Bestie, Cek Nih Cara Ganti Background Video Call WhatsApp
Baru-bari ini platform WhatsApp mengeluarkan fitur terbarunya. Kini Background video call WhatsApp bisa dilakukan dengan mudah.