Tersangka Suap, Ini Harta Kekayaan Sofyan Basir

Berikut ini daftar harta benda kekayaan Dirut PLN Sofyan Basir tersangka kasus suap proyek PLTU Riau-1.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang memberikan keterangan kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/4/2019). KPK menetapkan Dirut PLN Sofyan Basir sebagai tersangka baru terkait pengembangan kasus dugaan suap pembangunan PLTU Riau-1 yang sebelumnya telah menyeret tersangka mantan Mensos Idrus Marham dan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih. (Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso)

Jakarta - Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir yang pada Selasa 23 April 2019 ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki total kekayaan Rp 119,962 miliar.

Berdasarkan pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dikutip dari situs elhkpn.kpk.go.id, Sofyan Basir melaporkan harta kekayaannya itu pada 31 Juli 2018 atas harta kekayaannya pada 2017 dengan jabatannya sebagai Dirut PT Pembangkit Listrik Negara (Persero).

Tanah dan Bangunan

Sofyan memiliki harta berupa tanah dan bangunan senilai Rp 37,166 miliar yang tersebar di Jakarta Pusat, Bekasi, Bogor, dan Tangerang Selatan.

Kendaraan

Ia juga memiliki harta berupa lima kendaraan roda empat senilai Rp6,33 miliar terdiri dari Toyota Alphard, Toyota Avanza, Honda Civic, BMW, dan Land Rover Range Rover.

Harta Bergerak

Selain itu, Sofyan juga memiliki harta bergerak lainnya dengan nilai Rp 10,276 miliar. Kemudian surat berharga dengan total Rp 10,313 miliar.

Sofyan juga tercatat memiliki kas dan setara kas senilai Rp 55,876 miliar dan tidak memiliki utang.

Untuk diketahui, KPK menetapkan Sofyan sebagai tersangka suap terkait kesepakatan kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

KPK menyebutkan Sofyan diduga menerima suap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Johannes Budisutrisno Kotjo terkait kesepakatan kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

Sofyan BasirDirektur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir. (Foto: PLN TV)

Terdapat empat peran tersangka Sofyan terkait proyek PLTU Riau-1 tersebut. 

Pertama, Sofyan menunjuk perusahaan Johannes Kotjo, yaitu Blackgold Natural Resources untuk mengerjakan proyek PLTU Riau-1.

Kedua, Sofyan menyuruh salah satu Direktur di PT PLN untuk berhubungan dengan anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar nonaktif Eni Maulani Saragih dan Johannes Kotjo.

Ketiga, Sofyan menyuruh salah satu Direktur di PT PLN untuk memonitor karena ada keluhan dari Johannes Kotjo tentang Iamanya penentuan proyek PLTU Riau-1.

Keempat, Sofyan membahas bentuk dan lama kontrak antara China Huadian Engineering Co (CHEC) dengan perusahaan-perusahaan konsorsium.

Diduga Sofyan menyuruh salah satu Direktur PT PLN agar "Power Purchase Agreement" (PPA) antara PLN dengan Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Co (CHEC) segera direalisasikan.

Tersangka Sofyan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sofyan Basir kariernya terbilang cemerlang sebagai Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara sejak 2014. Sampai kemudian pada 2018 ia mendadak jadi pembicaraan publik setelah namanya disebut-sebut sebagai saksi kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-I. Dan pada Selasa 23 April 2019 ia jadi tersangka kasus suap proyek tersebut. []

Baca juga:

Berita terkait
0
Penduduk Asli Pertama Amerika Jadi Bendahara Negara AS
Niat Presiden Joe Biden untuk menunjuk Marilynn “Lynn” Malerba sebagai bendahara negara, yang pertama dalam sejarah Amerika Serikat (AS)