KPK Sayangkan Azis Syamsuddin Terlibat Kasus Korupsi

Penyelenggara negara dan wakil rakyat seharusnya menjadi contoh yang baik. KPK tetap berkomitmen memberantas korupsi tanpa pandang bulu.
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin memakai rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu, 25 September 2021. (Foto: Tagar/ANTARA/Rivan Awal Lingga)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan status tersangka kepada Wakil Ketua DPR RI, Aziz Syamsudin (AZ). Kini, ia harus mendekam di Rutan Polres Jakarta Selatan akibat terjerat kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah.

"Setelah penyidik memeriksa para saksi kurang lebih ada 20 orang saksi dan dikuatkan dengan alat bukti maka tim penyidik melakukan penahanan kepada tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 24 September 2021 sampai dengan 13 Oktober 2021 di Rutan Polres Jakarta Selatan," ucap Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu, 25 September 2021 dini hari.

KPK sangat menyayangkan perbuatan AZ dalam perkara ini, salah satunya memberikan suap kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) senilai Rp3,1 miliar.



Penyelenggara negara dan wakil rakyat yang telah menerima kepercayaan oleh rakyat, tidak semestinya melakukan perbuatan tersebut dan selayaknya menjadi contoh kita semua untuk dharma bakti kita, karya kita kepada bangsa negara dan juga pengabdian kita kepada ibu pertiwi untuk terus menghindari praktik-praktik korupsi dan tentu kita punya mimpi Indonesia bebas dari korupsi.



"Kami, tentu kita semua segenap anak bangsa sangat menyayangkan perbuatan para pelaku korupsi termasuk yang dllakukan oleh AZ," ujar Firli.

Firli menegasakan, sebagai penyelenggara negara dan wakil rakyat, AZ seharusnya menjadi contoh agar tidak melakukan korupsi. 

"Karena sesungguhnya sebagai penyelenggara negara dan wakil rakyat yang telah menerima kepercayaan oleh rakyat, tidak semestinya melakukan perbuatan tersebut dan selayaknya menjadi contoh kita semua untuk dharma bakti kita, karya kita kepada bangsa negara dan juga pengabdian kita kepada ibu pertiwi untuk terus menghindari praktik-praktik korupsi dan tentu kita punya mimpi Indonesia bebas dari korupsi," ujarnya.

Firli memastikan KPK tetap berkomitmen memberantas korupsi tanpa pandang bulu. 

"KPK dari awal selalu kami sampaikan bahwa KPK tetap berkomitmen melakukan pemberantasan korupsi terhadap siapapun juga karena prinsip KPK tidak pernah pandang bulu terhadap pelaku korupsi," ucap Firli.

AZ telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa. KPK menegaskan, penetapan Azis sebagai tersangka telah sesuai dengan prosedur.

"KPK telah melakukan sesuatu rangkaian kegiatan, pengumpulan keterangan saksi maupun para pihak terhadap dugaan terjadinya tindak pidana pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara tindak korupsi yang ditangani KPK di Lampung Tengah," kata Firli. []



Berita terkait
Azis Syamsuddin Miliki Harta Kekayaan Senilai Rp 100 Miliar
Harta Kekayaan Anggota DPR RI ini termasuk 6 unit kendaraan bermotor, salah satunya mobil Toyota Land Cruiser Jeep seharga Rp 1,59 miliar.
Apakah Airlangga di Bawah Bayang-bayang Aziz?
Fernando menyayangkan ketum Golkar Airlangga belum mengambil keputusan tegas mengenai salah satu kadernya tersebut.
Pengamat: Kenapa Aziz Syamsuddin Belum Dicopot Golkar?
Ditegaskan Fernando, masyarakat akan menilai bahwa Partai Golkar tidak berpihak pada pemberantasan korupsi.