Penangkapan Rommy, Mahfud MD: Jangan Dikaitkan Pilpres, Itu Tidak Bagus

Mahfud MD menilai penangkapan Romy oleh KPK murni masalah hukum
Mantan Ketua MK Mahfud MD saat berbicara di Seminar Nasional ‘Kompleksitas Ideologi Pancasila di Era Milenial’, di kampus Universitas Semarang (USM), Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (16/3). (Foto: Tagar/Agus Joko Mulyono)

Semarang (Tagar 16/3/2019) - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD meminta persoalan hukum yang menjerat Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuzy atau Rommy tidak dikaitkan ke ranah politik. Apalagi dihubung-hubungkan dengan rivalitas dua pasangan calon (paslon) di ajang pemilihan presiden (Pilpres) 2019.

"Kalau mau politik, siapa coba ? Tidak mungkin ini operasinya Pak Prabowo. Begitu juga dengan Pak Jokowi. Jangan dikait-kaitkan dengan pilpres karena itu tidak bagus," tegas Mahfud MD di sela Seminar Nasional Kompleksitas Ideologi Pancasila di Era Milenial, di kampus Universitas Semarang (USM), Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (16/3).

Mantan Menteri Pertahanan era Presiden Gus Dur ini menilai penangkapan Rommy oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) murni masalah hukum.  "Kita tunggu proses hukumnya. Harus berjalan dan jangan bersepkulasi bahwa ini tindakan politik," ujar dia.

Bagi Mahfud, persoalan hukum tidak mengenal suasana politik. Ada tidaknya pemilu bukan menjadi pangkal hukum harus diberlakukan. "Hukum harus tegak, baik ada pilpres atau tidak ada pilpres. Ini murni hukum. Dan KPK telah menjalankan tugasnya dengan baik," tegas dia lagi.

Di sisi lain, Mahfud sudah mencium gelagat KPK akan bergerak meringkus Rommy. Bahkan hal tersebut sudah disampaikannya secara langsung kepada yang bersangkutan. Namun tetap saja Rommy berulah hingga berujung pada operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

"Kalau substansi kasusnya, saya sudah tahu. Tanggal 13 Agustus, saya beritahu dia, hai Anda itu hati-hati lho terjejak oleh KPK. Kemudian saya ketemu sama dia, bersama Suharso Monoarfa dan Ali Hamdi. Saya katakan, bahwa Rommy itu sudah terjejak oleh KPK," beber dia.

Bukannya mengindahkan, peringatan itu seperti diremehkan. Bahkan Rommy dan rekan-rekannya balik bertanya seakan meminta Mahfud melapor ke KPK. "Saya tidak perlu lapor karena KPK sudah tahu. Rupanya nggak yakin dia. Akhirnya ya (terjadi)," imbuh Mahfud.

Diketahui KPK melakukan OTT terhadap Romy pada Jumat (15/3) pagi di Sidoarjo, Jawa Timur. Pada sorenya, Rommy digelandang ke gedung KPK di Jakarta guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pimpinan KPK Laode M Syarif mengumumkan status tersangka Romahurmuzy pada Sabtu (16/3). Laode menyatakan Rommy selaku anggota DPR diduga menerima suap dari HRS, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur, dan MFQ, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

Baca juga: 

Berita terkait