KPK Ringkus Gubernur Kepri, Begini Tanggapan ICW

ICW mengapresiasi keberhasilan KPK meringkus Gubernur Kepri Nurdin Basirun dalam OTT terkait kasus suap izin lokasi reklamasi.
Logo KPK. (Foto: Instagram/official.kpk)

Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengapresiasi keberhasilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam meringkus Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun dalam operasi tangkap tangan (OTT). Nurdin ditangkap terkait kasus suap izin lokasi reklamasi.

"Pada prinsipnya, kami apresiasi OTT tersebut. Ini semakin membuktikan bahwa marak potensi korupsi dalam proses perizinan," kata Wakil Koordinator ICW Agus Sunaryanto kepada Tagar, Kamis, 11 Juli 2019.

Setelah penangkapan dilakukan, menurut Agus, KPK masih memiliki pekerjaan rumah besar antara lain mendalami kemungkinan keterlibatan banyak pihak dalam perkara suap mengenai izin lokasi reklamasi di Kepri.

Tentu kpk harus mendalami semua bukti-bukti, termasuk keterlibatan pelaku lain.

"Tentu kpk harus mendalami semua bukti-bukti, termasuk keterlibatan pelaku lain," katanya.

Uang Sebesar 6.000 Dollar Singapura

Nurdin Basirun terjaring OTT KPK di wilayah Kepulauan Riau pada Rabu malam 10 Juli 2019. Dari penangkapan, lembaga anti rasuah itu mengamankan uang sebesar 6.000 dollar Singapura.

Selain Nurdin, Kepala Kelautan Pemprov (Pemerintah Provinsi) Kepri Edy Sofyan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan Abu Bakar, dua staf, dan seorang pihak swasta juga turut diringkus KPK terkait kasus dugaan izin lokasi rencana reklamasi di Kepulauan Riau. Mereka kemudian digelandang ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.

Penangkapan Nurdin menambah panjang daftar kepala daerah yang diciduk KPK. Sepanjang tahun 2017-2019, Lembaga pemburu pelaku korupsi itu telah mengamakan lebih dari 100 kepala daerah, termasuk tiga gubernur, yakni Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti, Gubernur Jambi Zumi Zola, dan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.

Ridwan dan istrinya, Lily Martiani terciduk OTT KPK pada 20 Juni 2017 lantaran menerima suap dari perusahaan kontraktor senilai Rp 1 miliar.

Zumi Zola ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi pada 2 Februari 2018. Penetapan dilakukan setelah pemeriksaan dan penggeledahan di kantor dan rumah Zumi sepanjang 30 November 2017 hingga 2 Februari 2018 oleh KPK.

Dia diduga menerima suap senilai Rp 6 miliar berkaitan dengan izin sejumlah proyek di Provinsi Jambi. Uang itu dipakai kembali untuk meyuap sejumlah anggota DPRD Kota Jambi sebagai pelicin pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di lingkungan Pemprov Jambi.

Pada 10 Juli 2018, KPK kembali menetapkan Zumi Zola sebagai tersangka dalam kasus yang berbeda, yakni kasus suap pengesahan RAPBD Jambi tahun anggaran 2018.

Sedangkan Irwandi Yusuf ditangkap KPK pada 3 Juli 2018. Dia ditangkap atas dugaan penerimaan uang suap Rp 1,050 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi agar mengarahkan Unit Layanan Pengadaan (ULP). Pemerintah Provinsi Aceh memberikan persetujuan terkait usulan kontraktor dari Ahmadi dalam proyek pembangunan di Kabupaten Bener Meriah.

Baca juga:

Berita terkait
0
Elon Musk Sebut Pabrik Mobil Baru Tesla Rugi Miliaran Dolar
Pabrik mobil baru Tesla di Texas dan Berlin alami "kerugian miliaran dolar" di saat dua pabrik kesulitan untuk meningkatkan jumlah produksi