Makassar - Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) RI melakukan Koordinasi dan Supervisi kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan atau sewa lahan negara yang berada di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Sul-Sel.
Menurut Koordinator Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK RI Wilayah VIII Sulawesi Adliansyah Malik Nasution, bahwa pihaknya melakukan supervisi kasus tindak pidana korupsi penggunaan atau sewa lahan negara yang berada di Kelurahan Buloa, yang menjerat pengusaha asal Makassar, Soedirjo Aliman alias Jen Tang atas permintaan dari Kejati Sul-Sel.
"Kegiatan bersama pada hari ini yaitu KPK bersama Kejati Sul-Sel melakukan Koordinasi dan Supervisi dalam rangka penanganan kasus Jen Tang yang ditangani oleh Kejati Sul-Sel," kata Adliansyah Malik Nasution saat ditemui di Kantor Kejati Sul-Sel, Jalan Urip Sumoardjo, Kota Makassar, Senin 25 September 2019.
Rumor yang menyatakan adanya SP3, adalah salah.
Menurut Adliansyah, KPK RI juga mempunyai kewenanangan dalam menangani perkara korupsi sewa lahan negara ini. Sehingga kata dia, pihaknya akan terus bersama-sama Kejati Sul-Sel dalam menangani kasus ini hingga kasus ini betul-betul mempunyai mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Prinsipnya kami juga tadi telah melakukan gelar perkara oleh Kejati Sul-Sel dan kami telah sepakat untuk koordinasi supervisi kasus ini karena KPK juga mempunyai kewenangan dalam melakukan hal itu," paparnya.
Terpisah, Kepala Kejaksaan Tinggi Sul-Sel, Dr.Firdaus Dewilmar mengatakan jika supervisi ini adalah salah satu komitmen dari Kejati Sul-Sul untuk menuntaskan kasus ini hingga sampai mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah di Pengadilan.
"Pada waktu penangkapan Jen Tang, kami melakukan koordinasi dengan KPK dan kemudian sepakat bahwa perkara ini dilakukan Koordinasi dan Supervisi sampai dilimpahkan ke Pengadilan bahkan sampai kekuatan hukum tetap," tegasnya.
Firdaus menegaskan bahwa rumor atau kabar yang beredar terkait kasus ini akan dilakukan SP3 itu adalah hal yang tidak benar atau bohong. Karena pihaknya akan terus mengusut kasus ini hingga ke Pengadilan.
"Rumor yang menyatakan adanya SP3, adalah salah. Humor yang menyatakan akan ada Sp3 itu bohong. Dibuktikan pada hari ini dilakukan koordinasi dan supervisi KPK untuk penanganan perkara ini," tutup Firdaus.
Sebelumnya, Pelarian buronan kasus dugaan korupsi penyewaan lahan negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar, inisial SA alias Jen Tang akhirnya terhenti. Tim Intelijen Kejaksaan Agung berhasil menangkap pengusaha asal Makassar ini di salah satu hotel di daerah Senayan, Jakarta.
Jen Tang ditetapka sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan atau sewa tanah negara di Kelurahan Buloa, Kota Makassar, sejak 1 November 2017 oleh Kejati Sul-Sel. Kala itu, Jen Tang langsung kabur hingga diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron ke 345 sejak program tabur 31.1 diluncurkan oleh Kejaksaan tahun 2018 lalu.
Jen Tang merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan sewa tanah negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar tahun 2015 dengan Kerugian Negara Rp 500 juta. Pengusaha hotel asal Makassar ini ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kejati Sulawesi Selatan Nomor : PRINT-509/R.4/Fd.1/11/2018.
Selain Jen Tang, beberapa orang yang sudah ditetapkan tersangka dalam kasus itu salah satunya Asisten I Pemkot Makassar, M Sabri. []
Baca juga:
- Jen Tang Dijebloskan ke Lapas Makassar
- Buronan Kasus Korupsi di Makassar Ditangkap di Jakarta
- Di Aceh, Buronan LP Nekat Selundupkan Sabu