Di Aceh, Buronan LP Nekat Selundupkan Sabu

Residivis kasus narkoba sekaligus buronan LP di Aceh, nekat mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 7 gram. Polisi membekuk dua orang.
Dua pemilik sabu berhasil diamankan aparat kepolisian Banda Aceh dengan berat 7.11 gram dalam 32 bungkus plastik, keduanya berinisial FP dan FA. (Foto: Tagar/Fahzian).

Banda Aceh - Polresta Banda Aceh membekuk dua orang pemilik sabu siap edar seberat 7,11 gram. Barang haram itu dimasukkan ke dalam 32 bungkus plastik klip. 

Salah seorang pelaku berinisial FP diketahui merupakan residivis kasus narkoba, bahkan menjadi salah satu narapidana buron yang melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Lambaro.

Dia ditangkap di pinggir jalan Desa Geuceu Meunara, Banda Aceh pada Rabu, 25 September 2019 sekitar pukul 20.30 WIB.

Kasat Reserse Narkoba AKP Boby Putra Ramadan Sebayang mengatakan, kedua tersangka yakni FP dan FA diringkus polisi setelah dilakukan penyelidikan. Setelah diperiksa, FA diketahui merupakan pemasok utama.

“FA adalah orang yang menjual sabu kepada FP dengan harga Rp 3,5 juta,” kata Boby saat dikonfirmasi, Sabtu, 28 September 2019.

Selain mengamankan narkotika jenis sabu, polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp 2.350.000.

"Saat dilakukan interogasi oleh petugas, tersangka mengakui bahwa barang bukti Narkotika jenis sabu tersebut adalah barang bukti yang diperoleh dengan cara dibeli dari tersangka FA seharga Rp 3.500.000 sebanyak satu sak," ujarnya.

Polisi selanjutnya melakukan pengembangan kasus terhadap tersangka FP guna mencokok FA yang memiliki dan mengedarkan kristal putih yang membuat tubuh adiktif ini.

"Setelah mendapatkan informasi keberadaan tersangka FA, esok harinya tim gabungan melakukan penangkapan terhadap FA di rumahnya di Desa Lhang, Kecamatan Darul Kamal, Aceh Besar sekitar pukul 07.00 WIB,” katanya.

Dari hasil penangkapan, FA mengakui telah menjual sabu sebanyak 7,11 gram kepada FP sebanyak satu sak, namun saat dilakukan penggeledahan polisi tidak menemukan sabu dirumah FA.

Saat ini FP dan FA mendekam di sel tahanan Polresta Banda Aceh. Mereka berdua dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Jo 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun hukuman penjara dan maksimal 20 tahun mendekam di balik jeruji besi. []

Berita terkait
BNNP Jatim Tembak Mati Bandar Sabu di Sidoarjo
Seorang bandar narkoba asal Aceh, ditembak mati oleh anggota Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur.
2 Bocah di Makassar Kedapatan Tidur Sambil Pegang Sabu
Kepolisian Resor Kota Besar Makassar kembali mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di kalangan anak di bawah umur.
Polrestabes Surabaya Bongkar Peredaran Sabu dari Lapas
Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap peredaran narkoba seberat 4,7 kilogram (Kg) yang dikendalikan dari lapas.
0
Penduduk Asli Pertama Amerika Jadi Bendahara Negara AS
Niat Presiden Joe Biden untuk menunjuk Marilynn “Lynn” Malerba sebagai bendahara negara, yang pertama dalam sejarah Amerika Serikat (AS)