Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Probolinggo nonaktif, Puput Tantriana Sari (PTS) terkait penyidikan kasus dugaan suap seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo Tahun 2021. Slain PTS, perpanjangan penahanan juga berlaku untuk empat orang lainnya.
"Agar pengumpulan alat bukti lebih maksimal, tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka PTS dan kawan-kawan berdasarkan penetapan pertama dari Pengadilan Tipikor Surabaya untuk 30 hari pertama, terhitung sejak 30 Oktober 2021-28 November 2021," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Sabtu, 30 Oktober 2021.
Sealain PTS. masih ada tersangka lainnya yang diperpanjang penahanannya, yakni anggota DPR, Hasan Aminuddin (HA), yang juga suami diadan pernah menjabat sebagai bupati Probolinggo, Doddy Kurniawan (DK), selaku ASN/Camat Krejengan,Kabupaten Probolinggo, dan Muhammad Ridwan (MR) selaku ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo.
PTS dan ketiga nama tersebut merupakan penerima suap kasus tersebut. Sedangkan satu tersangka lainnya, yaitu Sumarto (SO) selaku ASN Pemkab Probolinggo merupakan pemberi suap.
Agar pengumpulan alat bukti lebih maksimal, tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka PTS dan kawan-kawan berdasarkan penetapan pertama dari Pengadilan Tipikor Surabaya untuk 30 hari pertama, terhitung sejak 30 Oktober 2021-28 November 2021.
Saat ini, PTS ditahan di Rutan KPK yang berlokasi di Gedung Merah Putih KPK, Hasan Aminuddin di Rumah TahananKPK pada Kavling C1 (Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK), Doddy Kurniawan di Rumah Tahanan Polres Jakarta Pusat, Muhammad Ridwan di Rumah Tahanan Polres Jakarta Selatan, dan Sumarto di Rumah TahananKPK pada Polisi Militer Kodam Jaya di kawaan Guntur, JakartaSelatan.
Sejauh ini, KPK menetapkan 22 tersangka terkait kasus suap seleksi jabatan tersebut. Adapun 17 tersangka lainnya yang merupakan pemberi suap telah rampung penyidikannya. []