Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementrian Sosial (Kemensos), Matheus Joko Santoso terkait dugaan korupsi yang menjerat Mensos Juliari Batubara dalam program bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan telah melakukan pemeriksaan terhadap Matheus sebagai saksi.
“MJS diperiksa sebagai saksi di mana mengonfirmasi yang bersangkutan terkait pengetahuan dari saksi selaku PPK tentang program bansos di Kemensos Tahun 2020, khususnya untuk wilayah Jabodetabek,” ujarnya, Kamis, 17 Desember 2020.
MJS diperiksa sebagai saksi di mana mengonfirmasi yang bersangkutan terkait pengetahuan dari saksi selaku PPK tentang program bansos di Kemensos Tahun 2020.
Baca juga: Tak Singgung Pengganti Edhy - Juliari, Projo: Itu Urusan Pak Jokowi
Pemeriksaan tersebut dilakukan terkait dugaan kasus suap berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Kemensos atas bantuan sosial (bansos) 2020 wilayah Jabodetabek bersama Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan beberapa orang lainnya.
Juru bicara KPK tersebut juga mengatakan bahwa pada Rabu, 16 Desember 2020, Harry Sidabuke (HS) dari unsur swasta telah melakukan pemeriksaan juga.
“Sebelumnya Rabu, 16 Desember 2020, HS juga diperiksa sebagai saksi. Penyidik menggali pengetahuan yang bersangkutan terkait dengan pelaksanaan paket pekerjaan proyek bansos di Kemensos Tahun 2020 yang antara lain juga dikerjakan oleh yang bersangkutan,” tuturnya.
KPK telah menetapkan Juliari dan empat rekannya sebagai tersangka. Empat rekannya tersebut, yaitu dua PPK di Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono (AW) serta dari pihak swasta Ardian IM dan Harry Sidabuke.
Baca juga: Nyinyiran Netizen di Jejak Digital Kampanye Juliari Batubara
Sebelumnya diketahui bahwa, Juliari diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan Matheus dan Adi Wahyuno diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan Ardian IM dan Harry Sidabuke yang merupakan unsur swasta, sebagai pemberi suap, diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [] (Amira Salsabila Aprilia)