KPK Bakal Telusuri Aliran Duit Korupsi Juliari Batubara ke PDIP

KPK akan menyelidiki aliran dana suap yang menyeret Menteri Sosial Juliari Peter Batubara hingga ke PDIP.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 24 Januari 2020. (Foto: Moh Ainul Yaqin)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan terus menyelidiki kasus suap yang menyeret Menteri Sosial Juliari Peter Batubara atas penerimaan dana bantuan sosial (Bansos) corona wilayah Jabodetabek sampai ke partainya bernaung, PDI Perjuangan.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri menegaskan aliran dana suap senilai Rp 17 miliar yang diterima Juliari akan ditelusuri hingga kemungkinan ke partai banteng.

"Apakah kemudian ada aliran dana ke parpol tertentu yang dia (Juliari) misalnya ada di situ, ini akan digali lebih lanjut dalam pemeriksaan saksi-saksi," ujarnya di Gedung KPK, Jakarta, Minggu, 6 Desember 2020.

Apakah kemudian ada aliran dana ke parpol tertentu yang dia (Juliari) misalnya ada di situ.

Baca juga: PDIP Tak Pecat Juliari Batubara Meski Tersangka Korupsi

Selama proses penyidikan berlangsung, Juliari akan ditahan selama 20 hari ke depan, di rumah tahanan negara KPK cabang Polisi Militer Kodam Jayakarta Guntur, Jakarta. KPK juga menahan Pejabat Pembuat Komitmen (PKK), Adi Wahyuno.

Sebelumnya, pada 6 Desember 2020 dini hari, sekitar pukul 02.45 WIB, Juliari mendatangi kantor KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian disusul Adi yang menyerahkan diri juga pada hari yang sama pukul 09.00 WIB. Keduanya menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik dan ditahan pada pukul 17.50 WIB.

Juliari ditetapkan sebagai tersangka kasus suap senilai Rp17 miliar dalam dua periode pengadaan bantuan sosial tersebut. Kasus ini terbongkar atas adanya barang bukti uang senilai Rp14,5 miliar.

Kasus suap ini menyeret empat tersangka lainnya, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Adi Wahyuno dan Matheus Joko Samtoso, serta dua pihak swasta, yaitu Ardian IM dan Harry Sidabuke.

Baca juga: PA 212 Harap Juliari Batubara Dihukum Mati dan PDIP Dibubarkan

Juliari diduga melanggar Pasal 11, Pasal 12a, dan Pasal 12b. Sedangkan Adi dan Matheus diduga melanggar Pasal 11, Pasal 12a, Pasal 12b, dan Pasal 12i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara itu, pihak swasta Ardian dan Harry diduga melanggar Pasal 5 ayat 1a, Pasal 5 ayat 1b, dan Pasal 13 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Koruspsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [] (Amira Salsabila Aprilia)

Berita terkait
Sebelum Tersangka, PDIP Sering Ingatkan Juliari Jaga Integritas
Sebelum jadi tersangka KPK, PDIP sering mengingatkan kepada Juliari P Batubara untuk menjaga integritas.
PDIP Angkat Bicara Mensos Juliari Batubara Ditangkap KPK
PDIP akan menghormati proses hukum yang menjerat Menteri Sosial Juliari P Batubara oleh KPK.
Kenapa Ahok Diam Melihat Skandal PDIP di DPRD DKI
Ahok berada di dalam PDIP, bicaralah. Hentikan skandal mereka termasuk PDIP di DPRD DKI, yang terang-terangan merampok uang rakyat. Tamak, rakus.
0
Presiden Jokowi Tiba di Abu Dhabi
Presiden Jokowi, dan Ibu Iriana Jokowi tiba di Bandar Udara Internasional Abu Dhabi, Uni Emirat Arab (UEA) pada hari Jumat, 1 Juli 2022