KPK Minta Imam Nahrawi Kooperatif Ketika Dipanggil

KPK meminta Imam Nahrawi bersikap kooperatif ketika nanti dipanggil oleh penyidik. Sebelumnya ia tiga kali mangkir dari panggilan KPK.
Imam Nahrawi. (Foto: Antara/Reno Esnir)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi bersikap kooperatif ketika nanti dipanggil oleh penyidik. Pasalnya sebelumnya Imam Nahrawi selalu mangkir dalam panggilan pemeriksaan penyelidikan pada 31 Juli 2019, 2 Agustus 2019, dan 21 Agustus 2019. 

"Dalam waktu yang tidak terlalu lama, tersangka juga akan dipanggil. Kami harap ada sikap kooperatif nanti ketika dipanggil oleh penyidik," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, seperti dilansir Antara, Jumat, 20 September 2019.

Namun, Febri belum bisa menjelaskan lebih rinci kapan jadwal pemanggilan terhadap Imam Nahrawi.

"Waktunya saya belum dapat karena tentu penyidik perlu menyusun sesuai dengan rencana dan strategi yang sudah disusun oleh penyidik tersebut," ujar Febri.

Diketahui, KPK menetapkan Imam Nahrawi dan asisten pribadinya Miftahul Ulum sebagai tersangka dalam pengembangan perkara suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran 2018 pada Rabu,18 September 2019 

Imam diduga menerima uang dengan total Rp26,5 miliar. Adapun rinciannya, dalam rentang 2014-2018, Menpora melalui Ulum diduga telah menerima uang sejumlah Rp14,7 miliar.

Selain penerimaan uang tersebut, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam juga diduga meminta uang sejumlah total Rp11,8 miliar.

Uang tersebut diduga merupakan "commitment fee" atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.

Keduanya disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. []

Berita terkait
Foto: Bahasa Tubuh Imam Nahrawi Saat Mengundurkan Diri
Berikut ekspresi wajah, bahasa tubuh Imam Nahrawi terekam dalam foto saat menyampaikan keterangan pengunduran diri.
Imam Nahrawi dan Enam Menteri Tergulung Korupsi
Imam Nahrawi bukan satu-satunya menteri yang tergulung kasus korupsi. Berikut enam menteri hancur karier akibat korupsi.
KPK Beri Penjelasan Imam Nahrawi dan Revisi UU KPK
KPK menyampaikan proses penyelidikan dan penyidikan untuk tersangka mantan Menpora Imam Nahrawi dilakukan sebelum revisi UU KPK terjadi.
0
5 Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Membeli Hunian di Sentul
Selain Bekasi dan Tangerang Selatan, Bogor menjadi kota incaran para pemburu hunian di sekitar Jakarta. Simak 5 hal ini yang perlu diperhatikan.