Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi bersikap kooperatif ketika nanti dipanggil oleh penyidik. Pasalnya sebelumnya Imam Nahrawi selalu mangkir dalam panggilan pemeriksaan penyelidikan pada 31 Juli 2019, 2 Agustus 2019, dan 21 Agustus 2019.
"Dalam waktu yang tidak terlalu lama, tersangka juga akan dipanggil. Kami harap ada sikap kooperatif nanti ketika dipanggil oleh penyidik," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, seperti dilansir Antara, Jumat, 20 September 2019.
Namun, Febri belum bisa menjelaskan lebih rinci kapan jadwal pemanggilan terhadap Imam Nahrawi.
"Waktunya saya belum dapat karena tentu penyidik perlu menyusun sesuai dengan rencana dan strategi yang sudah disusun oleh penyidik tersebut," ujar Febri.
Diketahui, KPK menetapkan Imam Nahrawi dan asisten pribadinya Miftahul Ulum sebagai tersangka dalam pengembangan perkara suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran 2018 pada Rabu,18 September 2019
Imam diduga menerima uang dengan total Rp26,5 miliar. Adapun rinciannya, dalam rentang 2014-2018, Menpora melalui Ulum diduga telah menerima uang sejumlah Rp14,7 miliar.
Selain penerimaan uang tersebut, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam juga diduga meminta uang sejumlah total Rp11,8 miliar.
Uang tersebut diduga merupakan "commitment fee" atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.
Keduanya disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. []