KPK Beri Penjelasan Imam Nahrawi dan Revisi UU KPK

KPK menyampaikan proses penyelidikan dan penyidikan untuk tersangka mantan Menpora Imam Nahrawi dilakukan sebelum revisi UU KPK terjadi.
Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi berpose akan melempar bola basket. (Foto: Instagram/AugieFantinus)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan proses penyelidikan dan penyidikan untuk tersangka mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi dan asisten pribadinya Miftahul Ulum dilakukan sebelum revisi UU KPK terjadi.

"Jadi, penyelidikan dan penyidikan dilakukan sebelum revisi UU KPK terjadi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat, 20 September 2019, seperti diberitakan Antara

Dalam setiap kasus jarak pengumuman dengan penetapan tersangka berbeda-beda. Semua tergantung pada karakteristik dan kebutuhan tindakan awal dari kasus tersebut.

Diketahui, KPK pada Rabu, 18 September 2019 mengumumkan keduanya sebagai tersangka terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018.

Febri mengungkapkan penyidikan untuk dua tersangka tersebut sudah dilakukan sejak 28 Agustus 2019. 

Kata dia, pengumuman tersangka ini adalah bagian dari pertanggungjawaban KPK pada publik.

Menurut Febri, pihaknya menginformasikan ke masyarakat telah melakukan penyidikan terkait kasus korupsi Imam Nahrawi, agar dalam pelaksanaan tugasnya KPK juga dikawal dan diawasi.

"Namun memang dalam setiap kasus jarak pengumuman dengan penetapan tersangka berbeda-beda. Semua tergantung pada karakteristik dan kebutuhan tindakan awal dari kasus tersebut," ucap Febri.

Hal tersebut sekaligus mengklarifikasi pernyataan Imam yang baru mengetahui statusnya sebagai tersangka, pasca jumpa pers oleh KPK, Rabu, 18 September 2019 sore.

Selain itu, dalam kasus tersebut ada enam saksi yang sudah diagendakan pemeriksaan.

"Kemudian tersangka MIU diperiksa dan ditahan 20 hari pertama dan kegiatan penyidikan lainnya. Namun, untuk pemenuhan hak tersangka, sekitar tiga atau empat hari KPK langsung mengirimkan pemberitahuan pada tersangka," ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif juga memastikan tidak ada motif politik sama sekali terkait penetapan Imam tersangka.

"Itu tidak ada motif politik sama sekali kalau mau motif politik mungkin diumumkan sejak masih ribut-ribut kemarin, tidak ada," ucap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 19 September 2019.[]

Baca juga:


Berita terkait
Imam Nahrawi dan Politikus NU yang Pernah Terjerat KPK
KPK menetapkan Imam Nahrawi sebagai tersangka. Berikut politikus dari NU yang juga sempat berurusan dengan lembaga antirasuah itu.
Imam Nahrawi Mundur, Bagaimana Nasib Agenda Kemenpora?
Imam Nahrawi mengatakan agenda Kementrian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) akan terus berlanjut, seusai mengundurkan diri dari jabatan Menpora.
Jadi Tersangka Suap, Imam Nahrawi Minta Maaf ke Jokowi
Jadi tersangka suap, Imam Nahrawi meminta maaf kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla di Gedung Kemenpora.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.