KPK Kembangkan Kasus OTT Gubernur Kepri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPk) terus mendalami dan menggembangkan kasun korupsi yang menyeret Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun.
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang. (Foto: Tagar/Ihwan Fajar)

Surabaya - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyidik kasus suap yang menjerat Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun.

Selain Nurdin Basirun, turut diamankan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pemprov Kepri Edy Sofyan, Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Pemprov Kepri Budi Hartono, dan dari pihak pemberi, yaitu Abu Bakar sebagai swasta dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan pasca OTT KPK terhadap Nurdin Basirun dan anak buahnya serta dari pihak pemberi suap.

Saut mengaku tidak menutup kemungkinan jika akan ada tersangka lain yang terjerat kasus tersebut.

"Tersangka lain Nanti kita lihat pengembangannya. Kan kemarin sudah dilakukan penggeledahan," ujarnya kepada Tagar saat ditemui di Taman Bungkul Surabaya, Minggu 14 Juli 2019 kemarin.

Saut mengatakan diharapkan dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan bukti-bukti baru terkait suap kasus suap izin reklamasi.

"Nanti bisa kita tindaklanjuti apa-apa saja, karena kan kalau dalam tindak pidana korupsi itu yang paling penting siapa berbuat apa," tegas Saut.

Ia mengaku KPK dalam pengungkapan kasus tersebut, pihaknya berhati-hati dalam menentukan orang dalam berperan.

"Karena ada orang karena disuruh-suruh, dia disuruh dia ambil dulu nanti dia. Kalau enggak bisa dibuktikan, dia disuruh pulang. Kita harapkan itu bisa terus berkembang," sebutnya.

Sementara itu, Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, saat dilakukan penggeledahan mengamankan uang Rp 3,5 miliar. Selain itu, KPK juga mengamankan mata uang asing, sebesar USD 33.200 dan SGD 134.711, juga ditemukan dari salah satu tas dan kardus yang diamankan.

"Dari 13 tas ransel, kardus, plastik, dan paper bag ditemukan uang Rp 3,5 miliar, USD 33.200 (Rp 465.731.260), dan SGD 134.711 (Rp 1.388.540.368,05)," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Nurdin Basirun diduga menerima suap dari pengusaha bernama Abu Bakar. Jumlah suap yang diduga diterima Nurdin sebesar SGD 5.000 dan Rp 45 juta pada 30 Mei 2019 serta SGD 6.000 pada 10 Juli 2019. Tak hanya suap, Nurdin juga diduga menerima gratifikasi yang totalnya lebih dari Rp 666 juta. []

Artikel terkait:

Berita terkait