Wakil Menteri Kebudayaan, Giring Ganesha, tercatat memiliki kekayaan sebesar Rp 10,8 miliar berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disetorkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 15 Januari 2025. Kekayaan ini mencakup berbagai aset, mulai dari properti hingga kendaraan bermotor.
Harta dengan nilai terbesar yang dimiliki Giring adalah tanah dan bangunan di Jakarta Selatan senilai Rp 7 miliar. Selain itu, eks vokalis grup band Nidji ini juga memiliki alat transportasi dan mesin senilai total Rp 2,1 miliar, yang terdiri dari mobil Toyota Kijang Innova, Mercedes Benz, KIA, serta sepeda motor Honda Beat.
Giring juga tercatat memiliki surat berharga senilai Rp 643 juta, harta bergerak lainnya senilai Rp 1,3 miliar, serta kas dan setara kas sebesar Rp 209 juta. Kekayaan ini mencerminkan keuangan yang cukup mapan bagi seorang pejabat negara.
Dalam keterangan terpisah, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, menyatakan bahwa 123 pejabat telah menyerahkan LHKPN ke KPK. Pahala menjelaskan bahwa KPK membagi pelaporan LHKPN menjadi dua kategori: 65 orang golongan reguler atau pejabat yang sudah pernah menyampaikan laporan harta kekayaan, dan 58 orang pejabat baru yang belum pernah melaporkan harta kekayaan.
Menariknya, terdapat satu staf khusus Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, yaitu Tina Talisa, yang dilantik pada 6 Desember 2024, belum melaporkan LHKPN. Pahala menambahkan bahwa pejabat di golongan reguler tercatat memiliki harta kekayaan mencapai Rp 2,6 triliun, sementara pejabat baru tercatat memiliki harta kekayaan mencapai Rp 5,4 triliun.