KPK Beberkan Fungsi Pencegahan Tipikor di Indonesia

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo membeberkan fungsi pencegahan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Indonesia.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Instagram/graceanastasia.sw)

Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo membeberkan fungsi pencegahan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam 'Konferensi Pers Kinerja KPK periode kerja 2016-2019' di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa, 17 Desember 2019.

Kami yang sudah purna menjadi pimpinan KPK, akan tetap berjuang melawan korupsi meskipun tidak berada di KPK. Jadi, ini belum usai.

"Meski periode kepemimpinan kami berakhir beberapa hari lagi, namun kerja-kerja dan upaya pemberantasan korupsi akan tetap berjalan," kata Agus.

Agus menegaskan, masih banyak pekerjaan lembaga antirasuah yang belum rampung. Dia menyatakan, perjuangan melawan korupsi juga tidak akan terhenti karena pergantian jabatan. 

"Kami yang sudah purna menjadi pimpinan KPK, akan tetap berjuang melawan korupsi meskipun tidak berada di KPK. Jadi, ini belum usai," ujarnya.

Baca juga: Massa FPI-PA 212 Teriakkan Siap Mati Syahid

Dia melanjutkan, dalam menjalankan fungsi pencegahan, mulai tahun ini, KPK mendirikan Pusat Edukasi Antikorupsi yang berpusat di Gedung KPK C1. 

"Kesan seram gedung KPK lama ini sekarang telah berubah menjadi penuh warna yang ceria dan hangat. Siapa saja boleh datang untuk belajar tentang antikorupsi di sana," tuturnya dalam dokumen elektronik yang diterima Tagar, Selasa siang, 17 Desember 2019.

Agus menerangkan, pihaknya terus berupaya meningkatkan kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Negara. KPK menganggap hal tersebut adalah salah satu program yang sangat penting, karena LHKPN adalah salah satu indikator transparansi seorang penyelenggara negara. 

"Tidak pernah ada larangan seorang penyelenggara negara memiliki banyak harta. Boleh saja, asal bisa dibuktikan asal hartanya. Sehingga rakyat bisa ikut mengawasi dan mengingatkan penyelenggara negara tentang kepemilikan hartanya," ucapnya.

Dalam konteks ini, kata Agus, KPK berupaya meningkatkan kepatuhan LHKPN dengan cara melakukan bimbingan teknis dan sosialisasi kepada seluruh kementerian/lembaga/pemerintah daerah

Selain itu, beberapa kali KPK khusus membuka pendaftaran di daerah-daerah tertentu. Salah satunya, kata dia, KPK pernah membuka meja pendaftaran LHKPN di Lombok saat terjadi bencana beberapa waktu lalu.

Menurutnya, bila memanfaatkan perkembangan zaman, maka penyelenggara negara tidak perlu lagi datang ke KPK untuk melaporkan LHKPN. 

Agus RahardjoKetua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengikuti rapat dengan Komisi III DPR RI di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 27 November 2019. Rapat membahas evaluasi kinerja KPK masa kerja 2015-2019. (Foto: Antara/Aditya Pradana Putra)

"Dengan adanya e-LHKPN, maka penyelenggara negara bisa melaporkan hartanya hanya dengan membuka laptop dari rumah," kata Agus.

Kemudian, dalam melakukan fungsi pelayanan pendidikan kepada masyarakat, KPK memiliki beberapa program yang berkelanjutan dalam beberapa tahun ini.

Agus menyoroti pihak swasta menjadi salah satu perhatian utama dalam pencegahan korupsi di Indonesia, karena pihak swasta menjadi pihak yang terlibat dalam setiap dugaan Tipikor. 

"Saat ini, KPK telah mendorong berdirinya Komite Advokasi Daerah di 34 provinsi," tuturnya.

Baca juga: Pernusa: Dulu FPI Ditakuti, Sekarang Macan Ompong

Sementara untuk Strategi Implementasi Partai Politik (SIPP) pada tahun 2018 kemarin, bertepatan dengan Hari Antikorupsi Sedunia, Agus menerangkan terdapat 16 partai peserta pemilu telah menandatangani dan sepakat untuk mengimplementasikan SIPP. 

"Tahun 2019, kami merampungkan kajian tentang Bantuan Dana Partai Politik yang merekomendasikan negara memberi dana bantuan ke partai politik sebesar Rp 16.922," tuturnya. 

Agus menyatakan, ada tiga argumen yang membuat KPK merekomendasikan hal tersebut. 

Pertama, Parpol merupakan salah satu institusi demokrasi yang penting dan strategis karena memiliki fungsi, tugas, dan tanggung jawab melakukan rekrutmen politik, baik melalui mekanisme elektoral pemilu legislatif, pemilu presiden dan pilkada maupun mekanisme nonelektoral. 

Kedua, sebagai badan hukum publik yang memiliki fungsi, tugas, dan tanggung jawab konstitusional yang begitu besar, parpol berhak memeroleh pembiayaan atau pendanaan oleh negara. 

Ketiga, demokrasi yang terkonsolidasi membutuhkan parpol yang juga solid dan sehat secara organisasi, demokratis secara internal, berintegritas, dan terinstitusionalisasi.  

Baca juga: FPI-PA 212 Geram, Sukmawati dan Gus Muwafiq Bebas

"Pembiayaan parpol oleh negara secara signifikan diperlukan untuk mengambil alih kepemilikan sekaligus kepemimpinan parpol dari individu-individu pemilik uang, sehingga ke depan parpol benar-benar menjadi badan hukum publik yang dimiliki para anggota dan dipimpin secara demokratis oleh anggota sebagaimana semangat UU Partai Politik yang tak pernah terwujud dalam realitas politik," kata Agus.

Untuk menanamkan budaya antikorupsi pada publik, dia menjelaskan, KPK sempat berkeliling negeri menggunakan ikon bus antikorupsi. 

Agus menyatakan selama tahun 2018-2019, pihaknya sempat berkeliling ke 30 kabupaten/kota dan mengajak 107.697 peserta untuk melakukan aktivitas yang menyelipkan nilai-nilai antikorupsi.

"KPK bekerja sama dengan Kementerian terkait memasukkan nilai antikorupsi pada mata pelajaran dan mata kuliah wajib umum di seluruh jenjang pendidikan. Untuk jenjang SD, SMP, dan SMA mencapai 56.416 dan total program studi kampus mencapai 1.415," kata dia.

Lalu, mengenai penyelamatan keuangan negara dari gratifikasi selama 4 tahun kemarin, baik berbentuk barang dan uang senilai Rp 159,3 miliar terdiri dari, Rp 40,56 miliar berupa uang dan Rp 118,77 miliar berupa barang.

"Kemudian melalui aplikasi JAGA, sejak 2016 masyarakat bisa memantau kualitas pelayanan publik. Meski baru empat sektor yang bisa diawasi, jumlah pengunduh dan penggunanya terus bertambah, kata Ketua KPK. []

Berita terkait
KPK Tetapkan Nurhadi MA dalam Kasus Makelar Perkara
Nurhadi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara perdata di MA.
Kasus Dana Hibah BCCF Mangkrak, KPK Diminta Terlibat
LSM GGMH meminta KPK mengambil alih dugaan kasus korupsi dana hibah yang menyeret Gubernur Jabar Ridwan Kamil.
Yusril Ihza Mahendra Tolak Jadi Dewas KPK, Kenapa?
Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra tegas menolak menjadi Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Apa alasan penolakannya?