KPK Tetapkan Nurhadi MA dalam Kasus Makelar Perkara

Nurhadi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara perdata di MA.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Koruspi (KPK) Saut Situmorang menyampaikan keterangan pers terkait pengembangan kasus dugaan korupsi KTP Elektronik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 13 Agustus 2019. (Foto: Antara/Reno Esnir)

Jakarta - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara perdata di MA.

KPK juga menetapkan dua tersangka lain yaitu menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto.

"KPK meningkatkan melakukan penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat menggelar jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 16 Desember 2019.

Menurut Saut, Nurhadi disangka telah menerima grarifikasi atas tiga perkara di pengadilan. Dia diduga menerima janji dalam bentuk 9 lembar cek dari PT MIT serta suap/gratifikasi dengan total Rp 46 miliar.

Diungkapkan Saut komisi antirasuah telah menaikkan status pemeriksaan dari penyelidikan menjadi penyidikan terhadap ketiganya sejak Jumat (6/12/2019).

"Dalam proses penyidikan tersebut, tim KPK telah melakukan sejumlah kegiatan," kata Saut.

Selain itu, KPK juga telah melakukan penggeledahan rumah Nurhadi dan menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik terkait kasus yang menjerat Nurhadi.

Nurhadi dan Rezky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 Ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Hiendra disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Nurhadi menjabat Sekretaris MA pada kurun 2011-2016. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari perkara OTT dalam kasus pengaturan perkara di Mahkamah Agung 2016. []

Berita terkait
Yusril Ihza Mahendra Tolak Jadi Dewas KPK, Kenapa?
Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra tegas menolak menjadi Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Apa alasan penolakannya?
Melunak, KPK Dukung Kejati Sul-Sel Lepas Jen Tang
KPK mengaku mendukung langkah Kejati Sul-Sel dalam memberikan kebijakan penangguhan penahanan terhadap Jen Tang.
Matangkan Nama Dewas KPK, Jokowi Tak Ingin Dibully
Presiden Jokowi tak ingin gegabah terkait nama-nama yang bakal duduk di kursi Dewas KPK. Dia mengaku tak ingin dibully.