Romahurmuziy Dituntut 4 Tahun dan Cabut Hak Politik

Eks Ketum PPP Romahurmuziy dituntut Jaksa Penuntut Umum empat tahun penjara. Hak politiknya juga diancam melayang.
Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Rommy mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (30-9-2019). (Foto: ANTARA/Desca Lidya Natalia)

Jakarta - Eks Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sekaligus terdakwa kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama, Romahurmuziy atau Romi dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidier lima bulan kurungan.

"Menuntut, majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan," ujar jaksa Wawan Yunarwanto saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 6 Januari 2020.

Terdakwa juga tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bebas KKN.

Romi dinyatakan bersalah karena terbukti menerima suap dari eks Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanudin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik M Muafaq Wirahadi.

Namun, selain itu Romi juga dituntut pidana tambahan dengan membayar uang sebesar Rp 46,4 juta. Sekaligus pencabutan hak politik selama lima tahun setelah menjalani pidana.

"Kami menuntut agar majelis hakim memutuskan menyatakan terdakwa Romahurmuziy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," ujar Wawan.

Diketahui, Romi dituntut dengan Pasal 11 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Wawan menyebut tuntutan itu dinilainya telah diringankan karena sejumlah pertimbangan. Antara lain, lantaran Romi dianggap bersikap sopan selama persidangan.

Namun, alasan memberatkannya karena Romi dirasa terlalu berbelit-belit dalam memberikan pengakuannya. "Terdakwa juga tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bebas KKN," tutur jaksa.

Sebelumnya, Romi menjadi terdakwa atas dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kemenag. Romi didakwa telah meminta Menteri Agama Lukman Hakim Syaifudin yang merupakan kader PPP mengangkat Muafaq sebagai Kepala Kantor Kemenag Gresik dan Haris Hasanudin sebagai Kepala Kanwil Kemenag Jatim. 

Dalam BAP saksi Markus, yang dibacakan hakim di muka persidangan, Romi pernah dibayari biaya menginap di hotel di Jatim sebesar Rp12 juta. Permintaan pembayaran itu dilakukan atas perintah Haris Hasanudin. Namun, biayanya disebut dibayarkan oleh Muafaq. []

Berita terkait
Akhirnya Romi Mengakui Terima Suap Jabatan Kemenag
Romahurmuzy akhirnya mengaku menerima uang dari mantan Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin di rumahnya pada Februari 2019.
Senyum Romahurmuziy Saat Diperiksa KPK
Romahurmuziy alias Rommy kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Romahurmuziy dan Dua Tersangka Suap Kementerian Agama
KPK telah menetapkan Romahurmuziy dan dua tersangka terkait suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama.
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.