Korupsi yang Jadi Penghambat Investasi di Indonesia

Beberapa faktor penghambat investasi di Indonesia disebut-sebut aturan ketenagakerjaan, padahal faktor yang paling utama justru korupsi
Ilustrasi (Foto: magazine.vunela.com)

Jakarta – Berbagai upaya sudah dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melancarkan penanaman modal atau investasi di Indonesia, tapi terhambat karena Otonomi Daerah (Otda) yang memberikan kekuasaan bagi pemerintah provinsi, kabupaten dan kota untuk membuat aturan sendiri melalui peraturan daerah (Perda).

Mahkamah Konstitusi (MK) sendiri sudah mengeluarkan keputusan bahwa Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), tidak bisa mencabut Perda. Maka, perda-perda yang menghambat investasi pun, seperti perizinan yang banyak, tidak bisa dicabut oleh pemerintah.

Kondisi ini kian parah karena laporan World Economic Forum (Executive Opinion Survey 2017) menyebutkan beberapa faktor yang paling bermasalah untuk melakukan bisnis (baca: investasi) di Indonesia yang pertama adalah korupsi dengan nilai 13,8. Ini mengemuka pada diskusi bertajuk "Buruh Migran Indonesia dari Perlindungan hingga Grand Design Skilled Worker" di Kantor DPP PKB, Jl Raden Saleh, Jakarta Pusat, Rabu, 18 Desember 2019.

Di Indonesia korupsi berkembang secara sistemik. Tidak ada lagi rasa malu bagi setengah orang untuk korupsi. Bahkan, keluarga koruptor yang ditahan Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) selalu mengumbar senyum jika disorot kamera televisi. Mereka datang dengan mobil mewah, pakain bagu dan tas berharga ratusan juta rupiah. Jika dibandingkan dengan negara lain tingkat korupsi di Indonesia selalu ada di tingkat yang paling tinggi.

Dana bencana alam pun dikorupsi sehingga korupsi justru yang jadi bencana. Catatan KPK dari 2004 sampai 30 September 2019 menunjukkan ada 1.125 tindak pidana korupsi yang melibatkan anggota DPR dan DPRD, kepala lembaga/kementerian, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota, polisi, jaksa, hakim, pengacara, duta besar, dll.

Ketika Teten Masduki, ketika itu Teten di ICW (Indonesia Corruption Watch), mengajak Gus Dur memberantas korupsi Gur Dur justru mengatakan bahwa orang beragama yang korupsi justru tahu persis cara bertobat. Bahkan, ada modus baru korupsi yaitu transaksi korupsi dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan ibadah tertentu.

Soal korupsi mengemuka terkait dengan faktor penghambat investasi karena ada anggapan bahwa peraturan terkait ketenagakerjaan jadi penghalang investasi. Seperti yang dikatakan oleh Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziah, "Banyak sekali peraturan perundangan yang tumpang tindih. Presiden minta kita semua menginventarisir apa saja yang menghambat pelayan publik dan investasi yang goalnya menciptakan lapangan kerja."

Terlepas dari polemik terkait dengan faktor penghambat investasi peraturan pun jadi batu sandungan karena korupsi juga erat kaitannya dengan peraturan. Perizinan yang banyak dan uang pelicin yang tidak disertai dengan tanda terima yang sah jadi penghambat bagi investor karena mereka meresa diperas.

Di urutan kedua setelah korupsi disebutkan birokrasi pemerintah yang tidak efisien sebagai penghambat invetasi di Indonesia. Sinyalemen Presiden Jokowi seperti yang dikemukakan Menaker Ida Fauziah jadi benar adanya. Birokrasi yang jelek ini bernilai 11,1 dalam peringkat masalah penghambat investasi di Indonesia. Perda-perda yang tidak mendukung investasi jadi beban bagi calon investor karena harus melalui banyak meja di banyak instansi di pemerintahan provinsi, kabupaten, dan kota.

Faktor lain yang jadi penghambat investasi terkait dengan perilaku pekerja (buruh), yaitu etos kerja yang buruk pada angkatan kerja Indonesia. Misalnya, aksi-aksi unjuk rasa yang berujung pada anarkistis merusak fasilitas umum dan pabrik. Menutup jalan tol, mengganggu kepentingan umum, dll. Memaksa karyawan ikut unjuk rasa. Memaksa perusahan menutup pabrik jika terjadi unjuk rasa karena semua karyawan dipaksa ikut. Bahkan, sering terjadi unjuk rasa buruh justru bermuatan politik yang sama sekali tidak terkait langsung dengan ketenagakerjaan.

Salah satu isu terkait dengan faktor-faktor penghambat investasi adalah regulasi terkait ketenagakerjaan sehingga ada usulan untuk merevisi UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Menurut Direktur Bina Pemagangan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Siti Kustiatuti, revisi UU Ketenagakerjaan perlu dilakukan sebagai langkah menyiapkan pekerja untuk menyongsong era teknologi digital.

Dalam laporan World Economic Forum selain etos kerja tenaga kerja yang buruk ada juga soal tenaga kerja yang kurang terdidik. Kemudian aturan-aturan atau regulasi berupa pembatasan terkait dengan tenaga kerja. Keterbatasan inovasi juga disebut jadi faktor penghambat investasi. Semua ini terkait secara langsung dengan tingkat kesehatan masyarakat yang buruk sehingga mempengaruhi kapasitas tenaga kerja.

Dalam bahasa Menaker Ida Fauziah tugas penting dari Presiden Jokowi ke Kemenaker dalam lima tahun mendatang adalah penyelarasan peraturan perundangan-undangan di bidang ketenagakerjaan. Tujuannya agar pelayanan kepada rakyat dan penciptaan lapangan kerja bisa berjalan dengan baik. Jika dikaitkan dengan pernyataan Menaker ini tentulah revisi UU Ketenagakerjaan untuk memperbaiki kondisi ketenagakerjaan terkait dengan investasi. []

Berita terkait
Omnibus Law Mudahkan Jokowi Awasi Hambatan Investasi
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dapat mempermudah Presiden Joko Widodo.
Investasi Rendah, Birokrasi Harus Diperbaiki
Pertumbuhan ekonomi Indonesia stagnan di kisaran lima persen sejak 2016 karena rendahnya pertumbuhan investasi.
Mantan Presiden Omar Al-Bashir Korupsi Dibui 2 Tahun
Pengadilan di Sudan memvonis mantan presiden Omar Al-Bashir atas tuntutan korupsi dan menghukumnya dua tahun penjara.
0
David Beckham Refleksikan Perjalanannya Jadi Pahlawan untuk Inggris
David Beckham juga punya tips untuk pesepakbola muda, mengajak mereka untuk menikmati momen sebelum berlalu