Korupsi Rp 6 Miliar, Anggota DPRD Buru Maluku Diadili

Kejati Maluku limpahkan berkas perkara empat tersangka korupsi proyek reklamasi pantai senilai Rp 6 Milyar
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Maluku, Samy Sapulette.(Foto: Istimewa)

Ambon - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku limpahkan berkas perkara empat tersangka kasus korupsi proyek reklamasi pantai Rp 6 Miliar tahun 2015-2016 ke pengadilan tipikor. Satu diantaranya anggota DPRD Kabupaten Buru, Sahran Umasugi.

Sedangkan tiga tersangka, yakni Sri Julianti Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Ridwan Pattylouw konsultan pengawas dan penerima kuasa direksi PT Aego Media Pratama Muhamad Duwila.

Kasi Penkum Kejati Maluku, Samy Sapulete menyatakan, pelimpahan berkas ketiga tersangka ke pengadilan tipikor setelah dinyatakan rampung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Iya benar sudah dilimpahkan. Untuk itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menunggu jadwal sidang dari pihak pengadilan,” ujar Sammy kepada Tagar di ruang kerjanya Senin, 1 Juli 2019.

Berita lainnya: Kejati Maluku Tertutup Soal Dugaan Korupsi di BPJN

Samy mengatakan, ke empat tersangka itu kini berada di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Ambon di Desa Waiheru, Kecamatan Baguala Ambon, berstatus tahanan kejati Maluku.

Mereka ditahan atas dasar kepentingan pembuatan berkasa perkara sehingga tidak menghilang barang bukti.

Terpisah, Humas Pengadilan Negeri (PN) Ambon Lucky Rombot Kalalo, saat dikonfirmasi Tagar membenarkan pelimpahan berkas perkara empat tersangka korupsi WFC Namlea tersebut.

“Ia benar, sudah dilimpahkan oleh JPU hari ini (Kemarin),” ucapnya.

Lucky mengatakan, surat dakwaan itu nantinya diberikan ke ketua PN Ambon. Oleh Ketua PN Ambon akan menunjuk ketua majelis hakim untuk menyidangkan perkara tersebut dan menentukan jadwal sidang perdananya digelar.

Pekerjaan tahap I dan tahap II proyek reklamasi pantai Namlea dikerjakan tersangka Sahran Umasugi selaku kontraktor menggunakan bendera PT Aigo Media Pratama.

Tersangka tidak mengerjakan pemancangan tiang dan penimbunan kawasan Pantai Merah Putih, namun dilaporkan rampung 100 persen dan disetujui ketiga tersangka. Akibatnya, merugikan keuangan negara Rp 6 miliar, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Ke empat tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Khusus tersangka SU ditambahkan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Tipikor. []

Berita lainnya: Pemprov Maluku Pecat 10 ASN Mantan Narapidana Korupsi

Berita terkait
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.